Pemkab Landak Beri Jaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Sektor Transportasi

Pemkab Landak Beri Jaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Sektor Transportasi

Editor: DailyNusantara.id author photo

Dailynusantara.id, Landak — Pemerintah Kabupaten Landak memberikan perlindungan jaminan sosial kepada puluhan pekerja sektor informal yang bergerak di bidang transportasi. Sebanyak 38 peserta yang terdiri dari juru parkir, sopir angkutan pedesaan, hingga operator kapal meerima kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis di Aula Dinas Kesehatan Landak, Rabu (15/4/2026).

Bupati Landak Karolin Margret Natasa menyatakan bahwa pemberian jaminan ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam melindungi warga yang bekerja di sektor berisiko tinggi. Menurut dia, para pekerja transportasi adalah garda terdepan dalam menjaga mobilitas ekonomi dan distribusi barang di wilayah Kabupaten Landak.

"Aktivitas ekonomi dan akses masyarakat terhadap berbagai layanan tidak akan berjalan optimal tanpa peran Bapak dan Ibu. Namun, kita sadari ada berbagai risiko kecelakaan kerja yang mengintai keselamatan dan kesejahteraan keluarga," ujar Karolin dalam sambutannya, Rabu siang.

Program perlindungan ini mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Karolin mengungkapkan bahwa iuran para peserta tersebut telah disubsidi oleh Pemerintah Kabupaten Landak melalui APBD tahun anggaran 2025 dan 2026.

Langkah ini diambil agar para pekerja sektor informal dapat menjalankan tugas mereka dengan rasa aman. "Program ini bukan sekadar bantuan sosial, melainkan investasi perlindungan jangka panjang. Kami ingin negara hadir untuk memastikan setiap pekerja mendapatkan hak perlindungan sosial yang layak," tuturnya.

Bupati juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memperluas cakupan kepesertaan. Ia berharap ke depan semakin banyak pekerja sektor informal di Landak yang terlindungi oleh sistem jaminan sosial nasional.

Acara penyerahan ini dihadiri oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pontianak, Kepala Dinas Perhubungan Landak, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Turut hadir pula Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Landak beserta jajaran.

Di akhir sambutannya, Karolin berpesan kepada para penerima manfaat agar benar-benar memahami hak dan kewajiban mereka sebagai peserta. Ia juga mengingatkan para juru parkir dan operator moda transportasi untuk tetap mengutamakan prosedur keselamatan kerja di lapangan.

"Dengan semakin luasnya perlindungan ini, kita turut menciptakan rasa keadilan sosial dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan," pungkasnya.(Red)

Ads vertikal
Share:
Komentar

Berita Terkini