![]() |
| Terduga Pelaku dan Barang Bukti yang Berhasil Diamankan |
Dailynusantara.id, Landak - Satuan Reserse Narkoba Polres Landak berhasil meringkus pengedar narkotika jenis sabu di Desa Serimbu, Kecamatan Air Besar, Kabupaten Landak, Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Polsek Air Besar. Warga melaporkan adanya seseorang yang diduga membawa titipan paket melalui taksi yang berisi narkotika jenis sabu di Halaman Alfamart Dusun Serimbu Tengah, Desa Serimbu, Kecamatan Air Besar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Air Besar IPDA Dedi Iskandar langsung berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Landak untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan proses penyerahan barang kepada pemesan, petugas kemudian mengamankan penerima barang berinisial JS. Saat diinterogasi, JS mengaku disuruh oleh terduga pelaku berinisial RL untuk mengambil barang berupa sandal dan baju dari taksi.
Petugas lalu melakukan penggeledahan terhadap JS. Dari penggeledahan ditemukan satu buah kantong plastik warna merah berisi sebuah kotak kardus.
Di dalam kotak tersebut terdapat satu buah plastik klip transparan ukuran besar yang berisi satu helai baju warna putih yang di dalamnya terdapat satu buah plastik putih berisi empat buah plastik klip transparan berisi kristal diduga narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik klip transparan kosong, dan satu pasang sandal warna hitam bertuliskan SWALLOW.
Setelah mengetahui bahwa barang tersebut adalah pesanan RL, petugas langsung melakukan penyelidikan keberadaan RL. Sekitar pukul 10.15 WIB, RL berhasil diamankan di ujung Jembatan Baru yang beralamat di Dusun Serimbu, Desa Serimbu, Kecamatan Air Besar. Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Landak.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, melalui Kasat Resnarkoba Polres Landak IPTU Yulianus Van Chanel membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kami telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial RL, pemilik barang berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,15 gram yang dipesan dan diantar melalui taksi,” jelas Chanel.
Chanel menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara pihak kepolisian dengan masyarakat.
“Kami mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi. Tanpa dukungan masyarakat, pengungkapan kasus seperti ini tentu akan lebih sulit dilakukan.
"Polres Landak akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba yang akrab disapa Chanel itu menyampaikan bahwa saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Landak untuk proses hukum lebih lanjut.
Sat Resnarkoba juga masih melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Polres Landak mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Chanel juga meminta aparat desa agar tidak sungkan mendampingi saat petugas melakukan penggeledahan. Kepada para sopir taksi, Chanel berpesan agar selektif dan berhati-hati dalam menerima pesanan antar barang.
“Apabila ditemukan narkotika namun sopir tidak bisa membuktikan sumber atau kepemilikannya, maka sopir harus bertanggung jawab atas peristiwa tersebut,” pungkasnya.
