| Bupati Landak saat Sosialisasi Pemanfaatan Lahan Eks HGU |
Dailynusantara.id, Landak — Pemerintah Kabupaten Landak mulai melakukan langkah mitigasi potensi konflik pertanahan dengan mengidentifikasi sejumlah lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak diperpanjang oleh perusahaan. Salah satu fokus utama adalah lahan eks HGU PT. Kebun Aria yang rencananya akan didistribusikan kepada masyarakat petani penggarap serta lahan Labos eks HGU PT. Sinar Dinamika Kapuas.
Hal tersebut ditegaskan oleh Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, saat membuka sosialisasi pemanfaatan lahan Labos eks PT. Sinar Dinamika Kapuas untuk program ketahanan pangan serta klarifikasi status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) eks HGU PT. Aria bertempat di Aula Bappeda Landak, Senin (13/04/2026).
“Dalam rangka mitigasi konflik pertanahan di masa depan, kami mengidentifikasi beberapa perusahaan yang tidak memperpanjang HGU. Izin usaha perkebunannya kami cabut sesuai ketentuan,” ujar Karolin.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah berharap masyarakat yang selama ini menggarap lahan tersebut, baik petani mitra maupun warga lokal, dapat memperoleh hak atas tanah yang sah. Namun, Karolin menekankan bahwa proses ini memerlukan tahapan yang panjang dan tidak instan.
Saat ini, Pemkab Landak bersama Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah melakukan proses pengukuran dan identifikasi lapangan. Karolin meminta masyarakat untuk bersabar dan mengikuti prosedur yang berlaku guna memastikan data yang akurat.
![]() |
| Peserta Sosialisasi |
“Prosesnya memang ribet karena kami harus memastikan petani penggarapnya benar-benar ada di situ. Bukan siluman atau fiktif. Kami harus memastikan masyarakat setempat yang menggarap lahan itulah yang mendapatkan hak agar adil,” tegasnya.
Data hasil identifikasi dan pemetaan ini nantinya akan diserahkan kepada Bank Tanah sebagai dasar usulan redistribusi tanah kepada masyarakat. Karolin juga mengingatkan agar warga tidak mudah terprovokasi oleh kesalahpahaman selama proses pengukuran berlangsung.
“Ikuti arahan pemerintah. Jika ada yang kurang jelas, silakan hubungi pemerintah daerah atau pihak kecamatan agar mendapatkan informasi yang lengkap,” tambah Karolin.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh jajaran pemangku kepentingan, mulai dari Kepala ATR/BPN Landak, Kepala Badan Bank Tanah, hingga para kepala desa dan kepala dusun dari wilayah terdampak, seperti Desa Nyiin, Sekais, Mandor Kiru, Kersik Belantian, Tubang Raeng, dan Nyayum.
Selain unsur birokrasi, hadir pula tokoh adat seperti Ketua DAD Kecamatan Kuala Behe, Temenggung, dan Pasirah untuk memastikan pendekatan sosial-budaya dalam penyelesaian sengketa lahan tetap terjaga. Program ini diharapkan dapat memperkuat ketahanan pangan daerah melalui pemanfaatan lahan Labos yang lebih produktif dan memiliki kepastian hukum bagi warga.(Red)
