Kejari Landak Sosialisasikan Implementasi KUHP dan KUHAP Nasional 2026 di Program Jaksa Menyapa

Kejari Landak Sosialisasikan Implementasi KUHP dan KUHAP Nasional 2026 di Program Jaksa Menyapa

Editor: DailyNusantara.id author photo
Suasana Program Dialog Jaksa Menyapa di Radio Pemda Landak

Dailynusantara.id, Landak – Memasuki transisi besar dalam sistem peradilan di Indonesia, Kejaksaan Negeri Landak memberikan edukasi mendalam kepada masyarakat mengenai pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan KUHAP baru yang telah resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. Hal ini disampaikan dalam program siaran radio ‘Jaksa Menyapa’ di Radio Pemerintah Daerah (Pemda) Landak, Selasa (24/2/2026).

Salah satu narasumber dari Kejaksaan Negeri Landak Indradjit Pandit Perkasa selaku Kasubsi Pra Penuntutan menjelaskan bahwa berlakunya aturan baru ini menandai pergeseran paradigma hukum Indonesia dari yang bersifat represif menjadi lebih modern, humanis, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila.

"Filosofi utama KUHP Nasional 2026 adalah mengharmoniskan hukum pidana dengan nilai keadilan restoratif. Hukum tidak lagi sekadar menghukum, tetapi menjaga keseimbangan antara kepentingan negara, korban, dan pelaku," ujarnya.

Dalam KUHAP baru, posisi Jaksa ditegaskan sebagai pengendali perkara (dominus litis) yang memiliki kewenangan lebih luas, termasuk melakukan koordinasi intensif dengan penyidik sejak awal proses hukum. Selain tugas utama melakukan penuntutan di pengadilan, Jaksa kini memiliki wewenang dalam penyelesaian denda damai, perjanjian penundaan penuntutan, hingga penerimaan pengakuan bersalah dari terdakwa.

Perubahan signifikan juga terlihat pada pola koordinasi dengan pihak kepolisian. Berdasarkan Pasal 58-63 KUHAP baru, Jaksa memberikan petunjuk hukum dan supervisi sejak tahap awal penyidikan untuk memastikan berkas perkara lebih transparan, efisien, dan meminimalisir kesalahan teknis.

Maria Larasati Puspita selaku Jaksa Fungsional Kejari Landak yang juga menjadi narasumber dalam program tersebut menekankan bahwa dalam implementasi di lapangan, Jaksa kini lebih mengutamakan pendekatan restorative justice untuk kasus-kasus ringan atau pelanggaran pertama kali. Pidana penjara kini diposisikan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium). Sebagai gantinya, Jaksa dapat mempertimbangkan alternatif sanksi seperti pidana kerja sosial, pidana pengawasan, atau mediasi antara pelaku dan korban.

"Masyarakat tidak perlu takut. Proses hukum pidana saat ini hadir untuk melindungi hak semua pihak. Jaksa bertugas mengawal agar hak tersangka seperti bantuan hukum tetap terpenuhi, sembari memastikan pemulihan bagi korban," tambahnya.

Meski membawa perubahan positif, pihak Kejaksaan mengakui adanya tantangan besar dalam hal adaptasi prosedur baru dan sosialisasi kepada masyarakat luas. Oleh karena itu, Kejari Landak mengajak masyarakat untuk lebih aktif mencari informasi hukum melalui kanal resmi.

Bagi warga Kabupaten Landak yang membutuhkan konsultasi atau informasi lebih lanjut, Kejari Landak membuka layanan di kantor operasional maupun melalui media sosial resmi di Instagram, TikTok, dan Facebook @kejarilandak.(Red)

Ads vertikal
Share:
Komentar

Berita Terkini