Berikut Lokasi yang Tidak Boleh Dipasangi Alat Peraga Kampanye di Kabupaten Landak

Berikut Lokasi yang Tidak Boleh Dipasangi Alat Peraga Kampanye di Kabupaten Landak

Editor: DailyNusantara.id author photo
Suasana Sosialisasi keputusan KPU Kabupaten Landak nomor 239 tahun 2023

Dailynusantara.id, Landak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Landak sosialisasi penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye pemilu 2024 di wilayah Kabupaten Landak, Kamis (24/11/2023).

Kepala Kesbangpol Landak Samsul Bahri yang hadiri mewakili Pj. Bupati Landak mengingatkan masa kampanye pemilu 2024 resmi dimulai pada 28 November mendatang, kemudian sebelum memasuki pemilu untuk dapat berkoordinasi dengan partai.

"Fokus pada tahapan kampanye meski dalam tahapan kampanye juga logistik pemilu sedang disalurkan," ungkapnya.

Samsul atas nama pemerintah Kabupaten Landak menyambut baik sosialisasi keputusan KPU Kabupaten Landak nomor 239 tahun 2023.

"Diharapkan kepada pimpinan partai apa yang telah ditetapkan untuk dapat dilaksanakan karena sebelum penetapan sudah koordinasi," ujarnya.

Dirinya meminta agar menaati aturan yang telah ditetapkan sehingga bisa berjalan baik jika melanggar akan ada sanksi siapapun yang melanggar.

"Harapan kepada KPU agar mapping lokasi pemasangan alat peraga kampanye hingga ke daerah-daerah," pesannya.

Ketua KPU Landak Lisanto dalam saat membuka kegiatan menyampaikan surat keputusan ini merupakan hasil rakor 16 November lalu secara umum berkaitan titik APK yang boleh dan yang tidak boleh, titik kampanye serta rapat umum.

"Mudah mudahan siang sampai sore acara berjalan lancar jika ada hal hal yg ingin disampaikan bisa didiskusikan," pungkas Lisanto.

Berikut larangan umum sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum :


1. Tempat ibadah

2. Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan

3. Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi

4. Gedung milik pemerintah

5. Fasilitas tertentu milik pemerintah

6. Fasilitas lainnya yang dapat menggangu ketertiban umum


Larangan Khusus

Selain Lokasi sebagaimana dimaksud pada huruf A, Alat Peraga Kampanye secara khusus dilarang dipasang ditempat-tempat berikut:

1. Taman Kota Intan Kecamatan Ngabang

2. Bundaran Tugu Soekarno Kecamatan Ngabang

3. Tugu Geram Kecamatan Ngabang

4. Taman Baca Jalur 2 Kecamatan Ngabang

5. Segitiga Simpang Gor Kecamatan Ngabang

6. Sepanjang Lahan Danyon Armed/16 Komposit Kecamatan Ngabang

7. Taman Makam Pahlawan Sidas Kecamatan Sengah Temila

8. Taman Makam Pahlawan Mandor Kecamatan Mandor

9. Tugu Pasar Sompak Kecamatan Sompak.



Penulis : Tullahwi

Editor : Her

Ads vertikal
Share:
Komentar

Berita Terkini