![]() |
| Proses Pemusnahan Barang Bukti Kejahatan oleh Kejari Landak |
Dailynusantara.id, Landak – Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak memusnahkan barang bukti dari puluhan perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrach. Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Landak pada Kamis, (16/04/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Muhammad Ruslan, menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud nyata pelaksanaan tugas jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan.
"Kegiatan ini juga bertujuan untuk mencegah potensi penyimpangan maupun penyalahgunaan barang bukti apabila tidak segera dilaksanakan eksekusinya," ujar Ruslan dalam keterangannya.
Berdasarkan data Kejari Landak, total terdapat 27 perkara yang barang buktinya dieksekusi dalam kegiatan kali ini. Tindak pidana narkotika 13 perkara dengan rincian barang bukti sabu seberat 1.055,939 gram atau 1 kilogram lebih dan ekstasi seberat 5,04 gram. Kemudian tindak pidana pencurian 7 perkara. Tindak pidana penganiayaan 4 perkara. Tindak pidana pertambangan (Minerba) 1 perkara. Terakhir tindak pidana umum lainnya 2 perkara.
Pemusnahan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat lintas instansi, termasuk perwakilan Polres Landak, Rumah Tahanan Kelas IIB Landak, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Landak Kehadiran para saksi dari instansi terkait diharapkan dapat menjaga transparansi dan akuntabilitas proses hukum hingga tahap akhir.
Ruslan menegaskan bahwa agenda ini merupakan kegiatan rutin Kejaksaan. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
"Sekaligus memastikan penanganan perkara dilakukan secara tuntas dan profesional," tegasnya.(*)
