Kejari Landak Menangkan Sidang Praperadilan Perkara Dugaan Tipikor Retribusi Tera di UPTD Metrologi Legal Landak

Kejari Landak Menangkan Sidang Praperadilan Perkara Dugaan Tipikor Retribusi Tera di UPTD Metrologi Legal Landak

Editor: DailyNusantara.id author photo
Kejaksaan Negeri Landak

Dailynusantara.id, Landak - Kejaksaan Negeri Landak menang dalam sidang praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemungutan retribusi tera/tera ulang di UPTD Metrologi Legal Kabupaten Landak tahun 2020 sampai dengan 2024, sehingga proses hukum selanjutnya tetap berjalan, Kamis (25/09/2025).

Hal tersebut disampaikan pihak Kejaksaan Negeri Landak lewat siaran pers resmi dengan Nomor: PR-36/0.1.19/Dsb.4/09/2025.

Dalam siaran pers tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Landak melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Landak, Rastra Prasetyo Aditiyono, menyampaikan bahwa dengan putusan tersebut menjadi penguatan bagi Kejaksaan Negeri Landak untuk terus melakukan penegakan hukum dengan menjunjung tinggi asas keadilan dan kepastian hukum.

"Kepada setiap pihak untuk tetap kooperatif dalam mengikuti proses hukum yang ada serta bagi siapa pun yang mencoba menghalangi proses Penyidikan kami akan menerapkan Pasal 21 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah No. 20 Tahun 2001," jelasnya.

Dirinya menegaskan bahwa setiap langkah yang dilakukan oleh jajaran Kejaksaan Negeri Landak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Seperti diketahui bahwa pada Hari Kamis, 18 September 2025 Pengadilan Negeri Ngabang pada sidang praperadilan dengan putusan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya Kepala UPTD Metrologi Legal Kabupaten Landak, OJ kembali jadi sorotan publik.

Kini ia harus menerima kenyataan pahit karena kalah dalam permohonan praperadilan kedua yang ia ajukan kepada Pengadilan Negeri Ngabang.

Dalam permohonannya, yang bersangkutan menuntut ganti kerugian sebesar Rp.200.000.000, rehabilitasi nama baik, serta meminta agar surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang diterbitkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak dinyatakan tidak sah.

Namun hakim yang memeriksa perkara tersebut menilai permohonan tersebut tidak berdasar hukum dan pemohon dianggap tidak mengalami kerugian yang memenuhi syarat kompensasi seperti luka berat, cacat, atau kehilangan pekerjaan. 

Selain itu, hakim menegaskan bahwa surat perintah penyidikan hanyalah tindakan administratif. Sehingga Surat Perintah Penyidikan Baru yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Landak adalah sah secara hukum dan penyidikan terus berlanjut.(*)

Ads vertikal
Share:
Komentar

Berita Terkini