![]() |
| Suasana Dialog Program Jaksa Menyapa di Radio Pemda Landak |
Dailynusantara.id, Landak — Kejaksaan Negeri Landak terus memperkuat pengawasan dan pendampingan hukum di tingkat desa melalui program Jaksa Garda Desa atau "Jaga Desa". Langkah preventif ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Landak, Palito Hamonangan, dalam program dialog "Jaksa Menyapa" di Radio Pemerintah Daerah (Pemda) Landak 105,5 FM, Kamis (5/3/2026). Dalam dialog tersebut, Palito didampingi oleh Kepala Subseksi I Intelijen Kejari Landak.
Palito menjelaskan bahwa Jaga Desa merupakan program kolaborasi antara Kejaksaan Agung dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Program ini mengedepankan fungsi intelijen penegakan hukum melalui penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan.
"Kehadiran Jaksa Garda Desa sangat penting sebagai mitra preventif bagi pemerintah desa, bukan semata-mata sebagai penegak hukum yang represif," ujar Palito.
Menurut Palito, risiko hukum dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sering kali muncul akibat ketidaktahuan administrasi maupun kesengajaan, seperti pengerjaan fisik yang fiktif, penggelembungan harga (mark up), hingga penggelapan aset.
Untuk memitigasi hal tersebut, Kejari Landak mendorong aparatur desa memanfaatkan aplikasi "Jaga Desa". Platform digital ini berfungsi untuk memantau data administrasi, aset, hingga realisasi anggaran secara real-time. Sebelum menginput data, perangkat desa juga dianjurkan untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan pihak kejaksaan.
"Kami ingin mengubah paradigma bahwa kejaksaan tidak hanya menindak, tetapi juga mengawal dan melindungi aparatur desa dari kesalahan administrasi agar mereka berani mengambil kebijakan sepanjang sesuai aturan," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, pihak Kejari Landak juga memaparkan sejumlah ciri anggaran desa yang tidak efektif dan tidak transparan. Beberapa di antaranya adalah tidak adanya papan pengumuman proyek, laporan realisasi yang identik dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga dominasi kepala desa dalam memegang seluruh anggaran tanpa melibatkan bendahara secara fungsional.
Selain itu, keterlibatan keluarga dalam lembaga desa serta sikap tertutup pemerintah desa terhadap pertanyaan warga mengenai anggaran juga menjadi indikator peringatan dini adanya penyimpangan.
Kejaksaan berharap, melalui pendampingan hukum yang berkelanjutan, desa-desa di Kabupaten Landak dapat menjadi subjek pembangunan yang mandiri dan inovatif. Bagi perangkat desa atau masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, Kejari Landak membuka kanal komunikasi melalui akun Instagram resmi @kejarilandak.(Red)
