![]() |
| Kades Tolok Periode 202-2026 |
Dailynusantara.id, Landak - Kasus dugaan korupsi dana desa sebesar Rp683.400.000 oleh Kepala Desa Tolok Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak periode 2020-2026 berinisial S kini telah masukin tahap II, Jumat (26/09/2025).
Kejaksaan Negeri Landak melalui Seksi Tindak Pidana Khusus resmi telah menyerahkan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Landak kepada Penuntut Umum Kejari Landak dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) Desa Tolok Tahun Anggaran 2022.
Dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Landak dan investigasi lanjutan, ditemukan adanya kegiatan fiktif serta penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: 11/VII/2023/SPKT/Res Landak/Polda Kalbar tentang dugaan penyalahgunaan dana desa oleh Kepala Desa Tolok periode 2020-2026 berinisial S dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Landak dan investigasi lanjutan, ditemukan adanya kegiatan fiktif serta penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala Desa Tolok berinisial S sebelumnya telah diberhentikan sementara melalui SK Bupati Landak Nomor 180/DPMPD/2023 tertanggal 1 Maret 2023. Setelah gagal mengembalikan kerugian negara dalam batas waktu yang diberikan, ia kemudian diberhentikan definitif melalui SK Bupati Nomor 275/DPMPD/2023 tanggal 3 Mei 2023.
Kepala Kejari Landak, Muhammad Ruslan, menegaskan pihaknya berkomitmen untuk menegakkan hukum secara transparan, profesional, dan berkeadilan.
"Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ini merupakan bukti keseriusan Kejaksaan Negeri Landak dalam menindak kasus korupsi yang merugikan keuangan negara. Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah dari uang rakyat digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk disalahgunakan," ujarnya.
Lebih lanjut, Ruslan menjelaskan bahwa tersangka berinisial S sudah resmi ditahan setelah diserahkan bersama barang bukti dari penyidik Polres Landak.
"Kami segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana kewenangan kami selaku Penuntut Umum," tambahnya.
Dengan langkah ini, Kejari Landak berharap menjadi peringatan bagi seluruh perangkat desa untuk mengelola dana desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.(*)
