Sapa Masyarakat Lewat Radio Pemda, Kasat Binmas Polres Landak : Langkah Preemtif dan Peventif Jadi Prioritas

Sapa Masyarakat Lewat Radio Pemda, Kasat Binmas Polres Landak : Langkah Preemtif dan Peventif Jadi Prioritas

Editor: DailyNusantara.id author photo
Kasat Binmas Polres Landak saat Menjadi Narasumber di Radio Pemda Landak 

Dailynusantara.id, Landak — Kepolisian Resor Landak berkomitmen memperkuat pendekatan preemtif dan preventif yang humanis guna menekan angka kriminalitas serta mendukung percepatan perwujudan Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat. Langkah ini diambil menyusul pergeseran tren kenakalan remaja yang kini mulai didominasi oleh aktivitas di dunia maya.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Satuan Binmas Polres Landak IPTU Andreas Quinn dalam dialog interaktif di Radio Pemerintah Daerah Landak (Rapela) di Ngabang, Rabu (17/6/2026). 

Menurut Andreas, polisi saat ini lebih mengedepankan komunikasi edukatif dan penyuluhan langsung untuk menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat sejak dini.

"Kami ingin masyarakat sadar hukum dan mampu melindungi dirinya sendiri. Oleh karena itu, langkah preemtif dan preventif menjadi prioritas utama dibandingkan sekadar penindakan hukum," ujar Andreas.

Dalam pantauan kepolisian, pola gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang melibatkan remaja di Landak mengalami pergeseran fungsi. Kenakalan remaja tidak lagi didominasi oleh konflik fisik di jalanan, melainkan bermula dari dinamika di media sosial, seperti perundungan siber (cyberbullying) dan penyebaran informasi bohong atau hoaks.

Menyikapi fenomena tersebut, Satuan Binmas Polres Landak memperbarui materi penyuluhan agar tetap relevan dengan kondisi terkini. 

"Strategi penyuluhan kami terus beradaptasi. Kami kini intensif membahas bahaya jejak digital serta narkoba format baru. Edukasi juga kami sasar kepada para orang tua agar ada sinergi pengawasan dengan pihak sekolah," kata Andreas.

Terkait penanganan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), Polres Landak memastikan penahanan merupakan opsi paling terakhir (ultimum remedium). Untuk kasus pelanggaran hukum tingkat ringan, kepolisian memprioritaskan jalur pembinaan, mediasi, dan penerapan keadilan restoratif (restorative justice). Langkah ini diambil demi memulihkan kondisi psikologis serta menyelamatkan masa depan anak.

Upaya mewujudkan lingkungan yang aman bagi anak dinilai tidak bisa bertumpu pada pemerintah daerah semata. Kehadiran personel Bhabinkamtibmas secara rutin di desa-desa menjadi fondasi penting untuk memastikan lingkungan bebas dari premanisme, minuman keras, dan narkoba, sehingga layak bagi tumbuh kembang anak.

Polres Landak yang tergabung dalam Tim Gugus Tugas KLA juga aktif menyinkronkan data keamanan lapangan dengan program Pemerintah Kabupaten Landak. Salah satu fokus saat ini adalah mendorong penguatan regulasi di tingkat bawah, mengingat baru 18 desa di Landak yang memiliki Peraturan Desa (Perdes) tentang Perlindungan Anak.

"Personel Bhabinkamtibmas kami siap membantu mengedukasi dan mendorong perangkat desa agar segera merumuskan Perdes Perlindungan Anak tersebut," ucap Andreas.

Selain regulasi, kepolisian juga menyatakan dukungan penuh terhadap aktivitas Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di tingkat desa. Masyarakat diminta tidak ragu untuk melaporkan setiap indikasi kekerasan terhadap anak, dengan jaminan keamanan dan kerahasiaan identitas pelapor.(Red)

Ads vertikal
Share:
Komentar

Berita Terkini