![]() |
Ketua FSB Kamiparho Landak saat Mendampingi Para Pekerja |
Dailynusantara.id, Landak - Ketua DPC FSB Kamiparho Kabupaten Landak Januarius Jono mengadakan mediasi dengan pihak PT. Palma Asri Sejahtera dan PT. Lingkar Indah Plantation yang merupakan anak perusahaan HPI Palm Oil Unit (POU) di aula pertemuan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Landak, Senin (26/05/2025).
Pada kesempatan itu Ketua FSB Kamiparho Kabupaten Landak Januarius Jono menyampaikan bahwa tujuan mediasi pada hari ini ada tiga agenda yaitu pertama untuk membahas terkait pengaduan pembayaran tunjangan hari raya keagamaan pada pekerja PT. PAS, yang kedua, penyelesaian hubungan industrial antara pekerja atas nama Tambun dengan PT. LIP, dan yang terakhir penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pekerja atas nama Onyenawati Landung dan Nurhayati dengan PT. LIP.
"Secara umum Ini berkaitan hak-hak pekerja yang belum dipenuhi seperti pembayaran BPJS dan pemotongan HK yang dilakukan secara sepihak yang menurutnya hal tersebut dapat menimbulkan gejolak dan temuan," ungkapnya.
Bahkan dari pengakuan Jono ada salah satu karyawan pekerja tercover BPJS tenaga kerja punya kartu namun sekali dicek isinya nol merah tidak aktif.
"Ada lagi dari 2013 dia bekerja sampai 2025 terpotong di dalam keterangan pemotongan slip perusahaan berapa ratus ribu digabungkan dengan potongan lain termasuk BPJS tenaga kerjaan, namun pas dicek hasilnya dari 2013 kartu tersebut sampai tahun 2025 hanya hanya 3 juta lebih," terangnya
Di situ, lanjut Jono ada dugaan penggelapan upah dan secara sengaja di HPI khususnya PT. PAS serta banyak lagi terjadi pelanggar-pelanggaran terkait karyawan.
"Belum lagi PHK tidak ada sama pesangon, bahkan di situ karyawan pensiun sekalipun itu hanya ditawarkan uang tali asih sebesar 2 juta setengah. itu yang kita alami sampai sekarang," tegasnya.
Dirinya bersama sejumlah pekerja juga merasa kecewa karena setiap mediasi dan pertemuan hanya HRD yang hadir.
"Sekali-sekali saya mohon jika memang bisa dan saya mohon kepada pihak HPI khusus di Landak ini kalau bisa manajemen tertinggi atau owner nya yang hadir agar bisa segera untuk mengambil sikap. Saya tunggu jawaban dari mereka," pungkas Jono.
Pada kesempatan yang sama perwakilan pihak HPI POU Deddy Arman selaku HRD Kebun menyampaikan pertama ini terkait persoalannya adalah THR yang menurut mereka ada kekurangan.
"Tetapi saya sudah sampaikan bahwa dari manajemen itu sudah sesuai ketentuan edaran Menteri. Namun yang mereka minta tadinya adalah upah pokok plus tunjangan tetapi di kebun itu kan ada istilah tunjangan jabatan jadi tunjangan jabatan sebenarnya adalah bukan bersifat tetap," ungkapnya.(Red)