![]() |
Pelaku saat Berhasil Diamankan |
Dailynusantara.id, Landak - Unit reskrim Polsek Mempawah Hulu berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di SMP Swasta PGRI 4 di Dusun Dadayu Desa Garu Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak, Minggu (21/04/2024).
Pelaku dengan inisial SP (31) warga Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara Kota Pontianak.
Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Mempawah Hulu IPTU Suwandi menerangkan benar pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian sembilan unit Acer chromebook 311 berwarna hitam di SMP Swasta PGRI 4 di Dusun Dadayu Desa Garu Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak.
Lebih jauh Kapolsek membeberkan kronologis kejadian bermula pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB pelapor pergi ke SMP Swasta PGRI 4 dengan maksud mengecek kondisi sekolah yang sudah ditinggalkan beberapa hari karena siswa libur.
"Setibanya di lokasi pelapor mendapati pintu ruangan untuk penyimpanan barang inventaris telah jebol dan rusak sehingga pelapor pun melakukan pengecekan hingga ke dalam dan mendapati ruangan telah acak acakan dan berantakan sehingga setelah dicek dengan seksama pelapor meyakini bahwa sembilan unit Acer Chromebook 311 berwarna hitam hilang di ruangan tersebut," terangnya.
Setelah itu lanjut Kapolsek pelapor berupaya melakukan pencarian akan tetapi tidak ditemukan sehingga atas kejadian tersebut pihak sekolah mengalami kerugian sekitar Rp.19.350.000. Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian agar ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Setelah menerima laporan pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekitar pukul 07.00 WIB anggota Unit Reskrim Polsek Mempawah Hulu mendapati informasi terkait adanya penawaran unit Chromebook Merk Acer di pasar gelap Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya sehingga setelah dilakukan pancingan dan didatangi anggota di tempat kontrakan terlapor di daerah Kecamatan Sungai Ambawang.
"Didapati satu orang warga masyarakat yang tidak dikenal yang mana yang bersangkutan mengakui telah mengambil sembilan unit Acer chromebook 311 di Wilkum Mempawah Hulu sehingga setelah dilakukan pengembangan diamankan satu orang tersangka Tp. curat beserta barang bukti hasil kejahatan berupa satu Unit Acer Chromebook 311 berwarna hitam," terang Kapolsek.
Kapolsek menambahkan saat ini sudah diamankan oleh anggota reskrim Polsek Mempawah Hulu untuk dilakukan penyidikan.
"Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tegas Kapolsek.(*)