![]() |
Ilustrasi Pencabulan |
Dailynusantara.id, Landak - Satreskrim Polres Landak mengamankan satu orang oknum ASN Pemerintah Kabupaten Landak dengan inisial NKT(42) karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan melalui Kasatreskrim Polres Landak IPTU Renov Kusuma Bhakti Warastratama menerangkan kronologi kejadian bermula pada hari Senin 26 Februari 2024 sekitar pukul 21.00 WIB saat pelapor sedang melaksanakan tugas di Lansi Desa Amang Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak, pelapor mendapat telpon dari istrinya bahwa anak pelapor atas nama yang masih berusia 4 tahun telah melakukan aksi bejatnya kemudian diberikan permen lolypop serta dilarang memberitahukan hal tersebut kepada orangtuanya.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut pelapor ijin kepada atasan pelapor untuk pulang ke rumah menemui istri dan anak dan sekitar pukul 00.00 Wib pelapor tiba di rumah dan Istri pelapor kemudian bercerita kembali tentang kejadian yang dialami oleh anak kami tersebut," tuturnya.
Pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 pihak pelapor berdiskusi dengan keluarga dan memutuskan untuk melaporkan kejadian kepada pihak Kepolisian Resor Landak.
"Atas kejadian tersebut pelapor selaku Orang tua dari korban memohon kepada Kapolres untuk memproses kasus tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku," paparnya.
Menindak lanjuti laporan tersebut kemudian unit PPA Sat Reskrim Polres Landak lalu melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan akhirnya berhasil menemukan keberadaan terlapor, kemudian terlapor lalu diamankan dan dibawa ke Polres Landak untuk dimintai keterangan dan proses lanjut.
"Kejadian ini kemungkinan terjadi sekitar pada bulan Desember 2023 sampai bulan Februari 2024 di kediaman pelaku yang beralamat Jalur II Jl. Alfa Omega Gg Surya II No 36 Dusun Hilir Tengah II Desa Hilir Tengah karena korban adalah tetangga pelaku," tambah Kasatreskrim.
Penulis : Tullahwi
Editor : Her