Bobol Rumah Kosong di Tebing Tinggi, Dua Pemuda Jadi Bulan-Bulanan Warga

Bobol Rumah Kosong di Tebing Tinggi, Dua Pemuda Jadi Bulan-Bulanan Warga

Editor: DailyNusantara.id author photo
Salah satu maling yang berhasil diamankan warga

Dailynusantara.id, Landak - Satuan Reserse Kriminal Polsek Ngabang mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan TKP di Dusun Tebing Tinggi Desa Hilir Kantor Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak, Sabtu (09/03/2024).

Dua pelaku yang berhasil diamankan adalah berinisial IF (22) dan berinisial MC (19) pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024, Sekitar pukul 17.00 WIB

Kapolsek Ngabang Prambudi, melalui Panit Reskrim Aipda Sugianto menjelaskan saat ditemui bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan M. Juwanda, yang pada saat itu pulang ke rumah orang tuanya yang beralamatkan di Dusun Tebing tinggi Desa hilir kantor Kecamatan Ngabang yang mana rumah tersebut sebelumnya dalam keadaan kosong.

"Setelah M.Juwanda sampai di rumah terkejut melihat rumah orang tuanya dalam keadaan berantakan kemudian mengecek barang-barang yang ada di dalam rumah milik orang tuanya," terangnya.

Setelah dicek lanjutnya, baru diketahui banyak barang yang tidak berada di tempatnya lagi kemudian kejadian tersebut dilaporkan M.Juwanda ke Eko selaku ketua RT setempat.

"Setelah bertemu dengan Eko sebagai ketua RT mengatakan bahwa ia ada melihat terlapor membawa velg sepeda motor cuma tidak diketahui apakah itu milik M.Juwanda atau bukan," lanjutnya.

Mengetahui informasi tersebut M.Juwanda dan Eko sebagai ketua RT pergi ke rumah terlapor (IF) dan mengintrogasi (IF) dan di situ baru diketahui memang benar bahwa Terlapor yang telah mengambil barang-barang di rumah orang tuanya M. Juwanda.

"Adapun barang yang diambil satu buah laptop merk acer warna hitam, satu buah mesin air merk sanyo, satu pasang velg motor honda sonic, satu buah tabung gas tiga kilogram, satu buah ketam listrik merk ATS, satu buah mesin air merk panasonic, dan dua buah parang selanjutnya diketahui M.Juanda mengalami kerugian ditaksir sebesar empat juta rupiah," tuturnya.

Atas kejadian tersebut M.Juwanda langsung melapor ke Polsek Ngabang untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Kejadian penangkapan kedua maling tersebut sempat direkam terlihat maling yang diangkut dengan sepeda motor mendapat beberapa bogeman dari warga.

"Pelaku dapat dijerat Pasal 363 KUHP (Curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutupnya.(*)

Ads vertikal
Share:
Komentar

Berita Terkini