Amankan Dua Pengedar, Polisi Temukan 40 Klip Sabu Siap Jual

Amankan Dua Pengedar, Polisi Temukan 40 Klip Sabu Siap Jual

Editor: DailyNusantara.id author photo


Dailynusantara.id, Landak - Satuan Reserse Narkoba Polres Landak berhasil mengamankan dua pengedar narkotika jenis sabu di Desa Darit, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak, Jumat (02/02/2024).

Dua orang pelaku yaitu pria dengan inisial AS (54) dan perempuan dengan inisial HM (44) yang diamankan Anggota Satresnarkoba Polres Landak di kediamannya di Desa Darit, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak.

Dari keterangan Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan melalui Kasatresnarkoba Polres Landak AKP Asep Tabroni memaparkan kronologi penangkapan bermula Pada hari Jumat tanggal 2 Februari 2024 sekitar pukul 14:00 WIB anggota Satresnakroba mendapatkan informasi bahwa di Desa Darit Kec Menyuke Kabupaten Landak ada seseorang yang diduga menjual narkotika jenis sabu.

"Menindak lanjuti informasi tersebut  sekitar jam 19.25 WIB anggota Satresnarkoba dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Asep Tabroni menuju tempat di mana AS menjual narkotika," paparnya. 

Pada saat anggota tiba di rumah tempat yang bersangkutan menjual narkotika lanjut Kasat, kemudian anggota Satresnarkoba langsung mengamankan AS yang saat itu sedang berada di rumah.

"Saat pelaku diamankan di rumah tersebut ada juga seorang wanita yang merupakan teman dari AS yang bernama HM  yang diduga juga  menjual narkotika, kemudian HM pun juga langsung diamankan oleh anggota satresnarkoba," jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Kepala Desa, ditemukan sejumlah barang bukti berupa satu buah dompet hitam berisikan satu buah kantong plastik transparan berisikan empat buah kantong plastik berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu.

Ada juga 22 buah kantong plastik transparan berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu siap edar.

Sedangkan dari penggeledahan kamar HM juga ditemukan satu buah dompet warna putih berisikan 18  buah kantong plastik transparan berisikan kristal di duga narkotika jenis sabu siap edar, lima buah kantong plastik transparan kosong, satu buah sendok terbuat dari potongan pipet, dan satu unit handphone.

Dari dua pelaku total sabu yang ditemukan sebanyak 40 klip dengan berat 7,83 gram.

"Selanjutnya terlapor beserta barang bukti dibawa ke polres landak untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tutup AKP Asep.


Penulis : Tullahwi

Editor : Her

Ads vertikal
Share:
Komentar

Berita Terkini