![]() |
Komisioner KPU Landak saat Menjadi Narsum Dalam Program Dialog di Radio Pemda Landak |
Dailynusantara.id, Landak - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Landak hadir sebagai narasumber dalam program dialog Landak Menyapa di Radio Pemerintah Kabupaten Landak, Jumat (05/01/2024).
Dialog yang mengangkat topik "39 Hari Menuju Pemilu 2024" (red) menghadirkan Komisioner KPU Landak Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM , Helena Sumanti pada kesempatan itu dirinya memaparkan bahwa pemilih adalah warga negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
"Namun syarat untuk menjadi pemilih dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 adalah genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el, berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor, dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga, dan tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," paparnya.
Lebih jauh Helena menjelaskan beberapa jenis surat suara yang akan dicoblos pada pemilu 2024 yaitu surat suara Calon Presiden dan Wakil Presiden, surat suara Calon Anggota DPR RI, surat suara Calon Anggota DPD RI, surat suara Calon Anggota DPRD Provinsi dan surat suara Calon Anggota DPRD Kabupaten atau Kota.
"Pada hari pemungutan suara akan dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional. Tahapan pemilu thun 2024 dimulai sejak tanggal 14 Juni 2022 lalu sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa tahapan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara, sedangkan hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024," jelasnya.
Kampanye pemilu Presiden dan Wakil Presiden lanjut Helena, serta Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari.
"Kampanye dilarang dilakukan di masa tenang, yaitu tanggal 11 hingga 13 Februari 2024," tambah Komisioner ini.
Kemudian dialog yang disiarkan di frekuensi 105,5 FM dan streaming itu dilanjutkan dengan menyampaikan istilah dalam Daftar Pemilih Pemilu dan Pilkada yang dilansir dari PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tersebut.
Penulis : Tullahwi
Editor : Her