![]() |
| HP Alias Toje Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda 100 Juta oleh Pengadilan Negeri Ngabang |
Dailynusantara.id, Landak — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ngabang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap inisial HP alias Toje (28), terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika yang mengakibatkan kematian serta tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Selain pidana badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Rini Masyithah didampingi hakim anggota Adi Seno dan Yasrina Ziliwu dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, Kamis (05/03/2026).
"Menyatakan terdakwa HP alias Toje terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memberikan narkotika golongan I untuk digunakan orang lain yang mengakibatkan orang lain mati dan dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya," ujar Hakim Ketua saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan kumulatif kedua penuntut umum. Hal ini merujuk pada Pasal 116 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah diperbarui, serta Pasal 81 Ayat (2) UU Perlindungan Anak.
Selain vonis 15 tahun penjara, terdakwa dijatuhi pidana denda Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan, maka harta kekayaannya akan disita untuk dilelang. Jika aset tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 60 hari.
Dalam putusan nomor 120/Pid.Sus/2025/PN Nba ini, hakim juga memerintahkan sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel dan uang tunai senilai Rp50.000 untuk dirampas bagi negara. Sementara itu, satu unit sepeda motor Honda Supra X dikembalikan kepada saksi Hermansyah, dan sejumlah pakaian milik korban diperintahkan untuk dimusnahkan.
HP yang merupakan warga Desa Serimbu ini sebelumnya ditangkap pada 28 Juli 2025. Selama proses persidangan, ia didampingi oleh penasihat hukum. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa sejak Juli tahun lalu dikurangkan seluruhnya dari total pidana yang dijatuhkan.
Sidang ini turut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Richardo dan dilakukan di bawah payung hukum terbaru, termasuk UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atas putusan tersebut, terdakwa memiliki hak untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Pontianak.(Red)
