![]() |
Suasana Sosialisasi Jaksa Garda Desa |
Dailynusantara.id, Landak - Kejaksaan Negeri Landak menyelenggarakan sosialisasi Jaksa Garda Desa dengan Forum Kepala Desa dan perangkat Desa tahun 2023 bertempat di Ruang Aula Kejaksaan Negeri Landak, Selasa (14/11/2023).
Acara tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Landak Hetty Cahyaningrum, didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Erik Adiarto, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Yoppy Gumala, dan Kepala Seksi Perdata Dan Usaha Negara, Budi Kurniawan Tymbas, yang bertindak sebagai narasumber.
Turut hadir dalam acara tersebut Ketua Forum Kades dan Kepala Desa beserta perangkat Desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Landak Hetty Cahyaningrum, dalam sambutannya menyampaikan sangat mengapresiasi terselenggaranya kegiatan ini dan menyampaikan bahwa ini merupakan langkah awal Kejaksaan Negeri Landak dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi pengelolaan dana di desa dan terwujudnya Good Governance serta Clean Government untuk mempercepat proses pembangunan dan pengelolaan keuangan desa yang baik.
"Nantinya dengan kolaborasi yang maksimal dengan langsung menyentuh desa sebagai unit terkecil dari negara dapat mengefektifkan pemanfaatan dana desa dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional dan ketahanan pangan nasional level desa, serta peningkatan sumber daya manusia di desa sesuai dengan kewenangan desa," ungkapnya.
Selain itu, lanjut Kajari kepada kepala desa perangkat desanya diharapkan agar tidak ada keraguan jika ingin berkoordinasi dan berkonsultasi dengan pihak kejaksaan.
"Agar nantinya mendapatkan asistensi, bimbingan dan pembinaan untuk melakukan pengelolaan keuangan serta pembangunan desa yang bersumber dari dana desa maupun dana lainnya," tambahnya.
Selama berlangsungnya kegiatan, para peserta yang merupakan 14 Kepala Desa yang tergabung kedalam Forum Kades Kabupaten Landak sangat antusias dalam mengikuti Program Penerangan Hukum sosialisasi terkait Jaksa Garda Desa, yang ditunjukkan dengan banyaknya tanggapan dan pertanyaan yang diberikan, terlebih karena baru mengetahui adanya program Jaksa Garda Desa oleh Kejaksaan.
Lebih jauh dirinya menjelaskan program Jaga Desa merupakan inovasi dan implementasi kewenangan Kejaksaan RI sesuai tugas dan fungsi pemberdayaan Masyarakat Desa. Mindset atau persepsi penegakkan hukum tidak lagi mengedepankan upaya represif atau penindakan, melainkan dengan Upaya preventif.
"Oleh karena itu dengan dilaksanakannya Program Jaga Desa nantinya Para Kepala Desa dapat lebih mengedepankan prinsip hati- hati dalam Pengelolaan Dana Desa, dengan cara harus memahami Penyebab Penyimpangan Dana Desa, dan Titik – titik rawan Penyimpangan," terangnya.
Selain itu Hetty menambahkan sosialisasi yang dilaksanakan menjadi ajang silaturahmi dengan harapan para Kades juga jangan takut bertanya apabila Ada permasalahan dalam Pengelolan Dana Desa guna dicari bersama solusinya.
"Kegiatan ini merupakan langkah awal Kejaksaan Negeri Landak dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi pengelolaan dana Desa untuk membantu mempercepat proses pembangunan dan pengelolaan keuangan desa yang baik, selain itu merupakan pengejawantahan atau implementasi dari Instruksi Jaksa Agung No 5/2023 tentang Optimalisasi Peran Intelijen melalui program Jasa Garda Desa (Jaga Desa) sebagai salah satu upaya Kejaksaan Republik Indonesia menegakkan hukum secara humanis," pungkas Kajari Landak.(*)