![]() |
Penyerahan Terdakwa AR di Rutan Landak |
Dailynusantara.id, Landak - Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Landak melakukan eksekusi terhadap terdakwa AR yang merupakan salah satu pemilik ramp illegal yang beroperasi di Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak dengan cara memasukkan terdakwa ke Rutan Ngabang, pada Kamis (12/10/2023).
Perbuatan terdakwa AR yang melakukan penadahan ringan atas buah sawit hasil curian dari PT. Landak Agro Utama (LAU) dengan kerugian Rp. 1.368.000 rupiah sehingga dikenakan tipiring serta dianggap cukup bukti untuk dijatuhi pidana selama dua bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Landak sesuai dengan pasal yang didakwakan kepada terdakwa yakni pasal 482 KUHP.
Kepala Kejaksaan Negeri Landak Sukamto, melalui Kasi Intelijen Erik Adiarto, menyampaikan selain pidana penjara selama dua bulan yang harus dijalani oleh terdakwa AR, terhadap barang bukti perkara tersebut juga dirampas untuk negara.
"Sebagaimana diketahui banyaknya ramp illegal di Landak, hal ini tentunya cukup meresahkan. Karena selain ketentuan dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juga terdapat ketentuan lain yang dilanggar yakni dengan tidak resminya ramp tersebut sehingga tidak membayar pajak yang seharusnya diterima oleh negara, yang juga merupakan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Landak itu sendiri," terangnya.
Terhadap loading ramp ilegal, lanjut Erik, sudah semestinya segera ditertibkan karena juga menyebabkan maraknya pencurian buah sawit.
"Semoga saja dengan penindakan yang sudah dilakukan, menjadi pemicu terhadap pelaku usaha sejenis untuk memiliki izin resmi terhadap usahanya," harap Erik.
Selain pelanggaran atas undang-undang, ramp yang melakukan penadahan hasil curian juga tidak mengindahkan Surat Pengumuman Bupati Landak Nomor : 500.8.1/III/Disbun tanggal 2 Maret 2023 tentang Penertiban Jual Beli Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun/Masyarakat di Wilayah Kabupaten Landak.(*)