Satu Lagi Warga Ngabang Terluka Diduga Akibat Tali Layangan

Satu Lagi Warga Ngabang Terluka Diduga Akibat Tali Layangan

Editor: DailyNusantara.id author photo
Luka Akibat Terlilit Tali Layangan saat Melintas Menggunakan Motor di Jalan Raya Pulau Bendu Ngabang

Dailynusantara.id, Landak - Satu lagi warga Kota Ngabang mengalami luka pada bagian leher diduga akibat tali layangan, Kamis (31/08/2023).

Dalam postingan pemilik akun sosial media Facebook atas nama Nova Eriana dirinya mengunggah foto suaminya yang mengalami luka pada bagian leher akibat terkena gelasan tali layang-layang saat melintas di Jalan Raya Pulau Bendu Ngabang.

"Ini harus lapor kemana ya ?! Utk penertiban layang2 Barusan suami kna tali layangan d dpn Polsek Ngabang ini klw ngebut kna anak2 wasalam," caption nya pada foto tersebut.

Saat dihubungi lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi sekitar pukul 17:00 WIB atau jam lima sore.

Padahal pada beberapa waktu sebelumnya sempat juga ada postingan di media sosial yang mengunggah foto korban yang mengalami kejadian serupa yaitu terlilit tali layangan.

Bahkan saat ini Pemerintah Kabupaten Landak melalui Satuan Polisi Pamong Praja telah mengeluarkan surat edaran bernomor 000.1.10/661/SATPOLPP/TAHUN 2023 tentang Larangan Bermain Layangan.

Dalam surat edaran tersebut juga Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Landak, mengharapkan kerjasama dan bantuan Camat untuk menyampaikan/mensosialisasikan Surat Edaran dimaksud kepada Aparat Desa dan warganya, demi mendukung terwujudnya ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Pasal 53, dengan ini Bupati Landak menetapkan hal-hal sebagai berikut:

1. Setiap orang dilarang bermain layangan di jalanan, jalur hijau, taman, fasilitas umum, dan fasilitas sosial yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain. 

2. Setiap orang dilarang bermain layangan di sekitar jaringan listrik karena beresiko tinggi terjadinya kerusakan jaringan listrik dan korban jiwa akibat tersengat aliran listrik. 

3. Setiap orang dilarang bermain layangan dengan menggunakan tali gelasan (benang/tall yang dilapisi serbuk kaca), tali kawat, material logam dan sejenisnya serta dilarang menggunakan alat gulung tall layang (Gerinda). 

4. Setiap orang dapat bermain layangan di lapangan terbuka selain diarea permukiman dan untuk anak-anak harus tetap dalam pengawasan orang tua dengan tidak menggunakan benang/tali sebagaimana tercantum dalam angka 3.

5. Permainan Layangan untuk kegiatan festival atau budaya, harus ada izin dari Bupati Landak, dengan tetap wajib mematuhi sebagaimana tercantum dalam angka 3.

6. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Sekolah melakukan pembinaan kepada pelajar terkait bahaya bermain layangan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 sampai 4.

7. Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol-PP) melakukan koordinasi dengan pihak Kecamatan dan pihak Desa dalam melakukan pengawasan pembinaan secara rutin dan menyampaikan hasil kegiatan dimaksud kepada Bupati Landak melalui Kasat Pol- PP Kabupaten Landak.

8. Surat Edaran Bupati ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan.



Penulis : Tullahwi

Editor : Her

Ads vertikal
Share:
Komentar

Berita Terkini