Vonis Mati Sambo, Kembalikan Kepercayaan Publik pada Penegakan Hukum

Editor: DailyNusantara.id author photo
Ferdy Sambo dan Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa 

Dailynusantara.id, Trending - Ferdy Sambo akhirnya dijatuhi divonis hukuman mati atas pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan perintangan penyidikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/02). Sedangkan istrinya, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara atas keterlibatannya dalam pembunuhan tersebut.

Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana pada Yosua.

Vonis keduanya lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menanggapi putusan tersebut Kuasa hukum Ferdy dan Putri mengatakan pertimbangan hakim banyak berupa asumsi, namun tetap menghormati putusan. Mereka menyebut akan ada upaya hukum selanjutnya.

“Terdakwa Ferdy Sambo S.H. S.I.K. M.H telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya, yang dilakukan secara bersama-sama. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa di PN Jakarta Selatan, Senin (13/02). Putusan tersebut disambut riuh hadirin di ruang sidang.

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan JPU. Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa membacakan hal-hal yang dianggap memberatkan Ferdy, antara lain perbuatan dilakukan kepada ajudan sendiri, perbuatan mengakibatkan luka yang mendalam kepada keluarga Yosua, perbuatan telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Majelis hakim juga menilai perbuatan Ferdy tidak sepantasnya dilakukan sebagai aparat penegak hukum dan pejabat utama Polri yaitu Kadiv Propam Polri serta telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.

Selain itu menurut majelis hakim, Ferdy berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.

Majelis hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman Ferdy.

Ibu Yosua, Rosti Simanjuntak menangis ketika mendengar vonis Sambo. Ketika dimintai komentar oleh wartawan di ruang sidang, ia hanya mengucapkan “Terima kasih dan bersyukur," ujarnya.

Beberapa jam kemudian, hakim membacakan vonis untuk istri Ferdy, Putri Candrawathi.

“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana kepada Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Hakim Ketua Wahyu Imama Santosa.

Hakim menyebut pembunuhan terhadap Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada suaminya.

Vonis untuk Putri juga jauh lebih berat dari tuntutan JPU, yang hanya delapan tahun penjara.

Adapun hal-hal yang dianggap memberatkan hukuman Putri Candrawathi antara lain posisi Putri selaku istri Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus pusat Bhayangkari (organisasi istri anggota Polri) dan sikapnya yang berbelit-belit dan tidak terus terang sehingga dianggap menyulitkan jalannya persidangan.

“Terdakwa tidak mengakui kesalahannya, dan justru menganggap dirinya sebagai korban,” kata hakim.

Putusan hakim tersebut sambut isak tangis keluarga Brigadir Yosua. Selain itu hastag vonis pun sempat tranding di twitter. Selain keluarga Brigadir Yosua putusan vonis mati kepada Sambo juga disambut baik oleh netizen mengingat betapa panjangnya drama penyelesaian kasus pembunahan ini. Banyak yang menilai putusan hakim ini tepat karena upaya-upaya yang dilakukan Sambo CS dianggap melawan hukum.



Penulis : Tullahwi

Editor : Her

Ads vertikal
Share:
Komentar

Berita Terkini