![]() |
| Kedua Pelaku dan Barang Bukti yang Diamankan Pihak Polres Landak |
Dailynusantara.id, Landak - Satuan Reserse Narkoba Polres Landak kembali mengamankan dua orang terduga kasus penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, Selasa (07/02/2023).
Melalui keterangan persnya Kasat Resnarkoba Polres Landak IPTU Asep Tabroni menuturkan bahwa pelaku dua orang perempuan dan laki-laki masing-masing dengan inisial BI dan TA, dimana keduanya ditangkap di Dusun Gasing, Desa Amboyo Utara, Kecamatan Ngabang pada Senin (06/02/2023) sekitar pukul 20.50 WIB.
Lebih jauh Kasat Resnarkoba menjelaskan kronologi penangkapan bermula saat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa kedua pelaku sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan diperoleh informasi yang akurat, maka pada hari Senin tanggal 6 Februari 2023 sekitar pukul 20.50 WIB anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku," jelasnya.
Pada saat dilakukan penggeledahan, lanjut Asep, ditemukan tepatnya dibawah bantal satu buah kotak warna hitam berisi satu buah plastik klip transparan berisikan sembilan buah plastik klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik klip transparan kosong, satu buah sendok terbuat dari pipet warna hitam ditemukan di dapur tepatnya di atas rak piring, satu buah cangkir warna putih berisi satu buah dompet kecil motif bunga warna merah berisikan satu buah plastik klip transparan berisi lima buah plastik klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu, satu buah plastik klip transparan berisi tiga buah plastik klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu, satu buah plastik klip transparan berisi tiga buah plastik klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu, satu buah plastik klip transparan berisi tiga buah plastik klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu, satu buah plastik klip transparan berisi dua buah plastik klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 15,53 gram.
Selain itu turut ditemukan dalam saku celana sebelah kanan di bagian depan yang digunakan oleh BI satu unit handphone, satu buah dompet warna cokelat berisi Uang sejumlah Rp.150.000.
"Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Landak guna kepentingan proses penyidikan," pungkas Asep.
Penulis : Tullahwi
Editor : Her
