![]() |
Kondisi Korban Serta Gaya Hidup Pelaku yang Hedon |
Dailynusantara.id, Trending - Kasus penganiayaan yang dilakukan anak Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Kanwil Jakarta Selatan II Mario Dandy Satriyo menjadi sorotan publik, Jumat (24/02/2023).
Sebelumnya diberitakan kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo yang mengakibatkan korban David hingga koma viral di media sosial.
Beredar pula video aksi tak manusiawi yang dilakukan putra Rafael Alun Trisambodo pejabat eselon II Ditjen Pajak yang tengah menendang kepala, menginjak leher David berkali-kali hingga membuatnya koma.
Akibat berita tersebut terungkap fakta-fakta mengejutkan latar belakang keluarga Rafael Alun Trisambodo yang merupakan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Kanwil Jakarta Selatan II.
Dari informasi yang dihimpun beberapa fakta mengejutkan yaitu :
1. Anaknya kerap pamer harta di media sosial. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK per 31 Desember 2021, Rafael tercatat memiliki harta Rp 56,1 miliar.
2. Harta yang Rafael terbilang empat kali lebih tinggi dari Dirjen Pajak Suryo Utomo, yang merupakan atasannya. Menurut LHKPN KPK, harta Suryo tercatat sebesar Rp 14,45 miliar per 31 Desember 2021.
3. Harta Rafael nyaris mendekati nilai kekayaan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Selisih Rp 1,94 miliar dengan nilai harta Sri Mulyani yang sebesar Rp 58,04 miliar, berdasarkan LHKPN KPK per 31 Desember 2021.
4. Rafael memiliki harta berupa 11 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 51,93 miliar. Dia juga memiliki dua kendaraan berupa mobil Toyota Camry Sedan dan Toyota Kijang senilai Rp 425 juta.
5. Selain itu, harta bergerak lainnya senilai Rp 420 juta, harta berupa surat berharga senilai Rp 1,55 miliar, harta berupa kas dan setara kas senilai Rp 1,34 miliar, serta harta lainnya senilai Rp 419,04 juta.
6. Anaknya memiliki kendaraan berupa mobil Jeep Wrangler Rubicon dan motor Harley-Davidson tak tercatat dalam pelaporan harta LHKPN.
Dalam berita sebelumnya Polisi mengungkap kronologi penganiayaan David anak pengurus GP Ansor oleh Mario Dandy anak pejabat pajak.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi, Penganiayaan terjadi pada Senin (20/2) sekitar pukul 20.30 WIB. Bermula ketika saksi A menghubungi David dengan alasan ingin mengembalikan kartu pelajar. David kemudian menjawab dan mengabarkan bahwa dirinya sedang main ke rumah temannya, R di Kompleks Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan.
Mario Dandy bersama A dan saksi S lalu menemui David dengan menaiki Jeep Rubicon bernopol B-120-DEN. Tersangka bersama A dan S mendatangi korban yang sedang berada di rumah R. Polisi mengungkap saat itu korban juga tak mau keluar rumah untuk menemui tersangka.
Setelah korban keluar dari rumah R, anak pejabat pajak tersebut kemudian membawanya ke belakang mobil Rubicon. Anak pejabat pajak itu awalnya hendak menanyakan informasi yang didengarnya dari mantan pacarnya, perempuan A, kepada korban.
Kemudian perdebatan pun terjadi antara tersangka Mario Dandy dan korban David. Polisi menuturkan tersangka lalu menendang dan memukuli korban setelah terlibat perdebatan tersebut.
"Akhirnya terjadi peristiwa kekerasan pada anak dengan cara pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku," pungkas Kombes Ade Ary.(*)