![]() |
Suasana Uji Publik KPU Landak |
Dailynusantara.id, Landak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Landak menyelenggarakan uji publik tahap tiga rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak pada pemilu tahun 2024.
Acara yang berlangsung di Ngabang Kabupaten Landak Kalimantan Barat pada Rabu (14/12/2022) itu, KPU menghadirkan tokoh masyarakat, organisasi masyarakat, universitas, tokoh adat, Bawaslu Kabupaten Landak dan wartawan
Komisioner KPU Landak Divisi hukum dan pengawasan Mikael saat membuka kegiatan mengatakan, bertambah atau berkurangnya penduduk di suatu wilayah mempengaruhi berjalannya demokrasi.
"Dengan melihat data agregat kependudukan di Kabupaten Landak maka untuk pemilihan umum tahun 2024 akan terjadi penambahan kursi DPRD Kabupaten Landak,” ungkapnya.
Mikael menjelaskan dengan memperhatikan PKPU pemilihan umum nomor 6 tahun 2022 tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Kabupaten/kota dalam pemilihan umum maka KPU Landak telah membuat tiga opsi rancangan daerah pemilihan untuk pemilu 2024.
"Melalui uji publik yang melibatkan stakeholder serta perwakilan masing-masing elemen masyarakat diharapkan dapat memberikan saran serta masukan nantinya," harapnya.
Komisioner KPU Divisi Teknis Lisanto saat menyampaikan materi menerangkan standar dan prinsip internasional terkait pembentukan Dapil, diadopsi dan diterjemahkan oleh pembuat undang-undang ke dalam tujuh prinsip yang termuat dalam Pasal 185 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
"Tujuh prinsip tersebut yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proposional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada pada cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan," terangnya.
Lisanto menambahkan untuk menentukan alokasi sebuah kursi anggota DPRD jumlah penduduk Kabupaten Landak dibagi dengan jumlah kursi yang sudah ditentukan berdasarkan jumlah penduduk jadi saat ini jumlah jiwa di Kabupaten Landak sebanyak 405.156 jiwa dibagi jumlah kursi sebanyak 40 sehingga didapatkan hasil 10.128,9.
"Berdasarkan pasal 12 PKPU 6 tahun 2022, maka bilangan pecahan dihapus. Dengan demikian alokasi sebuah kursi Anggota DPRD Kabupaten Landak sebanyak 10.128 jiwa. Angka ini dikenal dengan sebutan bilangan pembagi penduduk (BPPd)," pungkasnya.
Penulis : Tullahwi
Editor : Her