Kejari Landak Ingatkan Hati-hati Mengelola Dana Desa, Mulai dari Administrasi

Kejari Landak Ingatkan Hati-hati Mengelola Dana Desa, Mulai dari Administrasi

Editor: DailyNusantara.id author photo
Siaran Radio Program Jaksa Menyapa

Dailynusantara.id, Landak – Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak mengingatkan seluruh pemerintah dan perangkat desa di Kabupaten Landak untuk memahami secara cermat perbedaan antara kesalahan administrasi dan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa. Imbauan tersebut disampaikan dalam program siaran "Dialog Special Jaksa Menyapa" bertajuk "Niat Membangun Desa, Kok Bisa Jadi Perkara?" di Radio Pemda Landak (Rapela) 105,5 FM, Kamis (24/09/2026).  

Program siaran tersebut dipandu oleh host Rizki Mahardika Tullahwi dengan menghadirkan narasumber Kasubsi Penuntutan Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Tindak Pidana Khusus Kejari Landak, Thea Refoulia Tagas, serta Penelaah Penuntutan dan Penegakan Hukum Pertimbangan Hukum Kejari Landak, Martha Vina Ekananda Panjaitan.  

"Hal pertama yang harus dipahami adalah bahwa Dana Desa bukanlah uang yang diberikan kepada kepala desa untuk digunakan secara bebas. Penggunaannya harus direncanakan, dianggarkan, dilaksanakan, ditatausahakan, dilaporkan, dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan," ujar perwakilan Kejari Landak dalam siaran tersebut.  

Pihak Kejari Landak menegaskan bahwa kesalahan administrasi seperti keterlambatan pelaporan, kekeliruan pencatatan kode rekening, atau kekurangan dokumen pendukung akibat ketidakpahaman tidak serta-merta dikategori sebagai tindakan koruptif. Kekeliruan semacam itu wajib diselesaikan melalui mekanisme perbaikan administratif selama tidak disertai niat jahat (mens rea) maupun upaya merekayasa dokumen demi mendapat keuntungan pribadi.  

Landasan hukum pengelolaan keuangan desa saat ini masih berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Sementara itu, untuk pelaksanaan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 secara khusus diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 yang berlaku sejak 12 Februari 2026.  

Terkait risiko hukum, Kejari Landak memaparkan bahwa potensi pelanggaran dapat muncul sejak tahap awal pengelolaan anggaran dan bukan hanya ketika uang sudah digunakan. Pada tahap perencanaan, masalah timbul apabila kegiatan yang dimasukkan tidak didasarkan pada kebutuhan nyata masyarakat, melainkan sengaja diarahkan demi keuntungan pihak tertentu. Risiko tersebut berlanjut pada tahap penganggaran apabila harga barang atau volume pekerjaan sengaja dimanipulasi secara tidak realistis dengan maksud membagi selisih anggaran.  

Penyimpangan semakin rawan terjadi pada tahap pelaksanaan dan pembayaran, seperti pengurangan spesifikasi barang, adanya pembayaran atas pekerjaan fiktif, pemotongan anggaran tidak sah, penerimaan cashback, hingga penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi. Adapun pada tahap pertanggungjawaban, risiko utama timbul bukan sekadar karena kekurangan kuitansi fisik, melainkan ketika dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sengaja direkayasa demi menutupi penggunaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.  

Penegakan hukum terhadap kasus Dana Desa berpatokan pada Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pembuktian dilakukan berdasarkan penyalahgunaan kewenangan, adanya tujuan menguntungkan diri sendiri atau korporasi, serta timbulnya kerugian keuangan atau perekonomian negara.  

"Ada temuan administrasi belum tentu ada korupsi. Ada kerugian juga belum otomatis membuktikan siapa pelaku korupsinya. Tetap harus dibuktikan perbuatan, kesalahan, hubungan antara kewenangan dengan perbuatan, serta unsur tindak pidana yang disangkakan," terangnya.  

Selain itu, Kejari Landak menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak otomatis menghapus pidana atau menghentikan proses hukum. "Jangan berpikir 'Tidak apa-apa dipakai dulu, nanti kalau diperiksa tinggal dikembalikan.' Pengembalian uang dapat menjadi fakta yang dipertimbangkan sesuai tahap perkara, tetapi bukan 'tiket bebas' dari pertanggungjawaban pidana," tegas narasumber Kejari Landak. Pertanggungjawaban pidana juga bersifat personal berdasarkan bukti dan peran masing-masing pihak, sehingga penindakan tidak selalu berfokus pada Kepala Desa semata, tetapi juga dapat menjerat bendahara, pelaksana kegiatan, maupun penyedia.  

Guna mencegah terjadinya pelanggaran, Kejari Landak terus mengedepankan langkah preventif melalui program Jaga Desa dari bidang Intelijen, layanan konsultasi hukum dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), serta penyediaan layanan hukum di Mal Pelayanan Publik setempat.  

"APBDes dibuat untuk membawa pembangunan ke desa, jangan sampai salah kelola justru membawa pengelolanya ke meja hijau," pungkasnya di akhir dialog. (Red)

Ads vertikal
Share:
Komentar

Berita Terkini