Kasus Suami Habisi Istri di Landak, Jaksa Terima Pelimpahan Tersangka VP dan Barang Bukti

Kasus Suami Habisi Istri di Landak, Jaksa Terima Pelimpahan Tersangka VP dan Barang Bukti

Editor: DailyNusantara.id author photo
Proses Pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Landak 

Dailynusantara.id, Landak — Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus pembunuhan suami terhadap istri dari penyidik Kepolisian Resor (Polres) Landak. Pelimpahan tersangka berinisial VP tersebut dilaksanakan di Kantor Kejari Landak, Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 10.35 WIB.

VP disangka dengan sengaja merampas nyawa istrinya sendiri. Peristiwa tragis tersebut terjadi di kawasan Perumahan BTN Bali Permai, Desa Hilir Tengah, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, pada Selasa (7/4/2026) lalu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Landak, Palito Hamonangan, menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II ini dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempelajari dan menyatakan berkas hasil penyidikan kepolisian telah lengkap atau P-21.

"Pelaksanaan Tahap II ini didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan (T-7) Nomor: PRINT-936/0.1.19/Eoh.2/09/2026 tertanggal 22 September 2026," ujar Palito melalui siaran pers resmi, Selasa.

Atas perbuatannya, tersangka VP dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangka melanggar Pasal 458 Ayat (2) juncto Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan dapat ditambah sepertiga.

Selain itu, VP juga dijerat Pasal 44 Ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) juncto Lampiran UU Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta. Atau, Pasal 466 Ayat (1) jo Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda kategori III maksimal Rp 50 juta.

Pasca pelimpahan ini, Penuntut Umum melakukan penahanan lanjutan terhadap tersangka VP di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Landak. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 22 September 2026 hingga 11 Oktober 2026.

Palito menegaskan, selama masa penahanan tersebut JPU akan merampungkan penyusunan surat dakwaan beserta kelengkapan administrasi penuntutan. Berkas perkara selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ngabang untuk disidangkan.

"Kejaksaan Negeri Landak tetap berkomitmen secara tegak lurus dalam proses penanganan perkara hingga selesai," pungkasnya. (*)

Ads vertikal
Share:
Komentar

Berita Terkini