| Bupati Karolin saat Menyampaikan Pidato Pengantar Nota Keuangan | 
Dailynusantara.id, Landak - Bupati Landak Karolin Margret Natasa sampaikan pidato pengantar nota keuangan dan RAPERDA tentang APBD Kabupaten Landak tahun anggaran 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Landak, Senin (03/11/2025).
Dalam rapat paripurna ke-6 masa persidangan I tahun 2025 dipimpin langsung Ketua DPRD Landak didampingi Wakil Ketua serta turut dihadiri Anggota DPRD Landak, Sekda Landak, para Staf Ahli, Asisten, Sekwan dan Kepala OPD Landak.
Dalam pidatonya tersebut Bupati Karolin, memaparkan alokasi dana Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 untuk Kabupaten Landak sebesar Rp 1,04 triliun atau berkurang sebesar Rp 215,74 miliar, atau sebesar 17,12% jika dibandingkan Tahun Anggaran 2025 yang sebesar Rp 1,26 triliun.
"Secara garis besar perbandingan alokasi TKD dalam APBD Murni 2025 jika disandingkan dengan R-APBD Tahun Anggaran 2026 untuk Kabupaten Landak, yakni Dana Bagi Hasil (DBH) dalam APBD murni 2025 sebesar Rp 48,44 miliar dan dalam R-APBD tahun anggaran 2026 sebesar Rp 19,29 miliar, sehingga mengalami penurunan sebesar Rp 29,15 miliar atau berkurang sebesar 60,18%," paparnya.
Lebih jauh Karolin menjelaskan bahwa Dana Alokasi Umum (DAU) dalam APBD murni 2025 sebesar Rp 789,93 miliar dan dalam R-APBD tahun anggaran 2026 sebesar Rp 628,34 miliar, sehingga mengalami penurunan sebesar Rp 161,58 miliar atau berkurang sebesar 20,46%.
Kemudian Dana Alokasi Khusus (DAK), baik DAK fisik dan non fisik dalam APBD murni 2025 sebesar Rp 269,91 miliar dan dalam R-APBD tahun anggaran 2026 sebesar Rp 265,34 miliar, sehingga mengalami penurunan sebesar Rp 4,56 miliar atau berkurang sebesar 1,69%.
Berikutnya untuk Dana Desa (DD) dalam APBD Murni 2025 sebesar Rp 152,255 miliar dan dalam R-APBD tahun anggaran 2026 sebesar Rp 131,81 miliar, sehingga mengalami penurunan sebesar Rp 20,43 miliar atau berkurang sebesar 13,42%.
“Dengan pengurangan TKD pasti akan berdampak, yang pertama belanja pemerintah itu kalau untuk Kabupaten Landak kurang lebih 15 persen dari PDRB yang akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi. Kalau TKD berkurang tentunya pembangunan juga akan berkurang,” tambahnya.
Menurutnya kondisi ini akan dibahas lebih lanjut bersama DPRD dalam penyusunan RAPBD tahun 2026. Namun dia memastikan, pelayanan publik tetap menjadi prioritas agar terus berjalan.
"Kami sangat memahami bahwa kondisi Kabupaten Landak saat ini secara umum sangat memerlukan pembangunan infrastruktur. Namun kondisi pengurangan TKD dari pemerintah pusat, akan memengaruhi pengurangan pada pembangunan pada bidang infrastruktur," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, bahwa dari pemerintah pusat juga sudah ada pedoman penyusunan APBD. Sehingga sudah diatur sedemikian rupa, yakni persentase untuk bebagai kebutuhan alokasi anggaran di pemerintah daerah.
“Oleh karena itu, dengan pengurangan TKD ini kami akan bersama-sama DPRD membahas. Mana yang akan menjadi prioritas bagi kita, mana yang akan kita dahulukan. Mudah-mudahan tidak ada perubahan lagi, kalaupun ada perubahan mudah-mudahan TKD-nya bisa bertambah,” ucapnya.
Selain itu, beban APBD juga menanggung P3K dan CPNS yang dilantik tahun 2025. Sebab pada APBD tahun 2025 saat P3K dan CPNS diangkat, pemerintah Kabupaten Landak masih diberi tambahan Dana Alokasi Umum (DAU), namun pada APBD tahun 2026 nanti sudah tidak ada lagi DAU dari pemerintah pusat sehingga beban gaji pegawai tersebut sepenuhnya ditanggung APBD.
“Namun demikian ya tentunya kita harus bertanggung jawab. Mereka kan sudah diangkat, jadi tetap kita biayai dengan APBD,” pungkas Bupati.(Red)