Terduga Pelaku Penghilangan Nyawa Remaja Hamil di Serimbu Hanya Dipidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Terduga Pelaku Penghilangan Nyawa Remaja Hamil di Serimbu Hanya Dipidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Editor: DailyNusantara.id author photo

Terduga Pelaku Penghilangan Nyawa Remaja di Desa Serimbu

Dailynusantara.id, Landak - Terduga pelaku inisial H alias J(28) pada kasus penghilangan nyawa remaja perempuan dengan inisial MSFR alias I(15) yang sedang dalam keadaan hamil di Desa Serimbu, Kecamatan Air Besar, Kabupaten Landak pada 27 Juli 2025 lalu hanya dipidana pasal persetubuhan anak di bawah umur.

Sebelumnya diberitakan bahwa telah terjadi dugaan kasus penghilangan nyawa di Desa Serimbu, Kecamatan Air Besar. Seorang pria berinisial H (28) yang telah diamankan di Polres Landak.

Bahkan pada Rabu 30 Juni 2025 lalu Kasat Reskrim Polsek Landak, AKP Heri Susandi pernah dikonfirmasi awak media terkait kasus tersebut dimana dirinya membenarkan adanya laporan dan dugaan penghilangan nyawa.

"Memang ada laporan tentang kasus tersebut," ucap AKP Heri Susandi.

Namun dia mengatakan dugaan dan penyebab kematian korban masih belum dapat dipastikan, sebab menunggu hasil autopsi dari tim forensik.

Menurut keterangan warga, kejadian bermula pada (23/07) pukul 06:00 WIB malam, korban berinisial I (15) berpamitan kepada orang tuanya, meminta izin pergi mencari durian di kebun sekitaran desa. Namun hingga pukul 10:00 WIB malam, korban tidak juga pulang.

Orang tua korban sempat menghubungi korban melalui ponsel, dan meminta korban untuk segera pulang, tapi korban belasan sedang mencari kunci motornya yang terjatuh sehingga belum bisa kembali ke rumah.

Kemudian hingga tengah malam, korban tak kunjung kembali. Ayah korban yang merasa khawatir, pergi mencari korban seorang diri namun ia tak dapat menemukan korban.

Saat press release Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari memaparkan bahwa kejadian berawal dari penemuan korban oleh Kadus Hanura yang sedang hendak pergi mengecek sampannya pada hari Kamis 24 Juli 2025 sekitar pukul 06.30 WIB. 

"Namun dirinya menemukan korban di jalan Dusun Hanura tepi sungai Soran Desa Serimbu dimana korban dalam keadaan kritis sehingga menyebabkan korban meninggal dunia setelah dibawa ke Puskesmas Serimbu sekitar pukul 07.30 WIB," paparnya Jumat (29/08/2025) di ruang BKPM Polres Landak.

Lebih jauh Kapolres menyampaikan korban pun sempat dimakamkan oleh keluarga pada hari itu juga sekitar pukul 13.00 WIB karena awalnya diduga akibat kecelakaan lalu lintas. Kemudian siang harinya setelah dimakamkan HP milik korban sudah bisa dibuka kuncinya oleh keluarganya dan didapat lah petunjuk dari screenshot di galeri HP milik korban bahwa korban sedang dalam keadaan hamil oleh perbuatan terduga pelaku pembunuh dengan insial H.

"Terduga pelaku pun beberapa kali meminta korban untuk menggugurkan kandungan tersebut dengan cara meminum obat serta memakan makanan bersoda dan memakan buah nanas," tambahnya.

Kemudian dua hari setelah korban dimakamkan, lanjutnya orang tua korban menemukan adanya tiga buah tespek yang mana dua diantaranya samar - samar menunjukkan garis dua dan satu diantaranya garis dua positif hamil.

Akibat kejadian kejadian tersebut pelapor merasa tidak terima dan membuat laporan ke Polres Landak untuk ditindak lanjuti dan akhirnya tim forensik pun melakukan penggalian makam untuk melakukan otopsi pada jenazah korban.

Pada press release ini juga ditampilkan sejumlah barang bukti satu helai kerudung panjang berwarna hitam, satu helai celana panjang berwarna hitam, satu helai celana dalam berwarna hitam, satu helai bra berwarna coklat, dan satu lembar uang tunai Rp.50.000.

Tapi sangat disayang hasil otopsi oleh tim forensik tidak disampaikan pada press release tersebut mengenai akibat kematian pada korban. 

Sehingga pelaku hanya dipidana atas persetubuhan anak di bawah umur dan dikenai pasal Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang PERPPU UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang Jo Pasal 76D UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 81 ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016 tentang PERPPU UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI N0.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang Jo pasal 76D UU RI NO 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.(Red)

Ads vertikal
Share:
Komentar

Berita Terkini