Kejari Landak Musnahkan Barang Bukti dari 93 Perkara

Kejari Landak Musnahkan Barang Bukti dari 93 Perkara

Editor: DailyNusantara.id author photo
Proses Pemusnahan Barang Bukti


Dailynusantara.id, Landak – Kejaksaan Negeri Landak memusnahkan sejumlah barang bukti dari total 93 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Landak, Rabu (07/08/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Landak Hetty Cahyaningrum menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap ini merupakan pemusnahan barang bukti untuk periode Juni 2023 sampai Juli 2024.

"Wilayah Kabupaten Landak sendiri perkara yang menonjol yang ditangani di antaranya perkara narkotika, pencurian, pemerkosaan dan cabul terhadap anak dibawah umur," jelasnya.

Maraknya tingkat kejahatan tersebut lanjut Hetty, Kejari Landak sudah bersinergi dalam penegakan hukum dengan pihak kepolisian, pengadilan, rutan serta Pemerintah Daerah Kabupaten Landak dengan selalu memberikan penyuluhan, sosialisasi kepada setiap kesempatan.

"Terima kasih atas kunjungan langsung Kejati Kalbar ke Kejari Landak sekaligus ikut langsung dalam pemusnahan barang bukti yang telah inkracht tersebut," ucapnya.

Adapun sejumlah barang bukti yang dimusnahkan diantaranya perkara narkotika 40 perkara, pencurian 20 perkara, perlindungan anak 13 perkara, perjudian 2 perkara, lingkungan hidup empat perkara, pertambangan mineral dan batu bara dua perkara, penganiayaan empat perkara, pengedaran uang palsu satu perkara, penggelapan empat perkara kekerasan dalam rumah tangga dua perkara dan kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang satu perkara dengan total perkara sebanyak 93 perkara.

Turut memusnahkan barang bukti tersebut Kajati Kalimantan Barat Edyward Kaban, Kajari Landak, Dandim 1210/LDK, Kapolres Landak, Danyon Armed/16 Tumbak Kaputing Ketua Pengadilan Negeri Ngabang, Sekda Landak, Ketua Komisi A DPRD Landak, Kepala Rutan Kelas IIB Landak, dan Seketaris Dinkes Landak.(Red)

Ads vertikal
Share:
Komentar

Berita Terkini