Kades se Kabupaten Landak Ikuti Rakor Terkait Perpanjangan Masa Jabatan

Kades se Kabupaten Landak Ikuti Rakor Terkait Perpanjangan Masa Jabatan

Editor: DailyNusantara.id author photo
Suasana Rakor Kepala Desa

Dailynusantara.id, Landak - Pj. Bupati Landak Dr. Gutmen Nainggolan membuka rapat koordinasi Kepala Desa se Kabupaten Landak di Aula Besar Kantor Bupati Landak, Senin (29/07/2024).

Pj. Bupati Landak Gutmen Nainggolan memaparkan jabatan para kades akan diperpanjang menjadi delapan tahun yang sebelumya hanya enam tahun.

"Hal ini berdasarkan undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa," paparnya.

Hal ini juga berlaku bagi anggota BPD yang juga masa jabatannya diperpanjang menjadi delapan tahun berdasarkan pasal 56 undang-undang nomor 3 tahun 2024.

"Untuk itu bapak ibu Kepala Desa saya berpesan agar memegang jabatan ini dengan penuh rasa tanggung jawab,  beli pelayanan yang terbaik kepada masyarakat," pesannya.(Red)

Ads vertikal
Share:
Komentar

Berita Terkini