Bawa Sabu Dari Jungkat ke Ngabang, Pengedar Berhasil Dicegat Polisi di Dalam Bus

Bawa Sabu Dari Jungkat ke Ngabang, Pengedar Berhasil Dicegat Polisi di Dalam Bus

Editor: DailyNusantara.id author photo
Pelaku dan Barang Bukti yang Berhasil Diamankan

Dailynusantara.id, Landak - Satuan Reserse Narkoba Polres Landak berhasil menangkap pria pengedar narkotika jenis sabu dengan inisal MRH, Sabtu (22/06/2024).

Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan, melalui Ps. Kasat Resnarkoba Polres Landak, Iptu Rinto, menyampaikan bahwa kronologi penangkapan bermula saat ada informasi bahwa pelaku dari Jungkat menuju Ngabang menggunakan transportasi bus VIA RIA membawa narkotika jenis sabu.

Anggota Sat Resnarkoba Polres Landak pun melakukan serangkaian penyelidikan. Pada hari yang sama, sekitar pukul 11.45 WIB, anggota Sat Resnarkoba memberhentikan bus VIA RIA yang dinaiki oleh MRH di Jalan Raya Pal 6, Dusun Ampar Saga, Desa Amboyo Inti, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak. Setelah memberhentikan bus, petugas melakukan penangkapan terhadap MRH di dalam bus tersebut. 

"Pelaku kemudian dibawa ke Polres Landak dan dilakukan penggeledahan badan," ungkapnya.

Dari hasil penggeledahan badan ditemukan satu buah plastik klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu di saku celana sebelah kanan, satu unit handphone di saku celana sebelah kiri dan satu buah tas ransel warna hitam yang berisi empat bungkus plastik klip transparan kosong.

"Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dan kepolisian khususnya Satreskoba Polres Landak dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah Landak," tambahnya.

Lebih jauh Kasat Narkoba Polres Landak menjelaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. 

"Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Dengan kerja sama yang baik, kami yakin dapat menekan angka penyalahgunaan narkotika di wilayah ini," ujar Iptu Rinto.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Landak untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Tersangka diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.(*)


Ads vertikal
Share:
Komentar

Berita Terkini