![]() |
Pelaku dan Sejumlah Barang Bukti saat Berhasil Diamankan |
Dailynusantara.id, Landak - Seorang pria dengan inisial SI (52) diamankan Anggota Sat Resnarkoba Polres Landak kerena memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 25 klip siap edar di rumahnya yang beralamat di Dusun Sepat Desa Anik Dingir, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak, Senin (06/05/2024).
Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan, melalui Kasat Resnarkoba Polres Landak AKP Asep Tabroni, mengatakan bahwa satres narkoba berhasil mengamankan barang bukti yang ditemukan pada saat penggeledahan dilakukan di rumah Pelaku.
"Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil kami temukan berupa satu buah plastik klip transparan berisikan 25 buah plastik berisikan kristal diduga narkotika jenis shabu yang dibalut dengan selembar tisu tepatnya dibelakang rumah dikandang kucing, dan satu buah dompet warna hitam berisikan uang sejumlah Rp 500.000 yang ditemukan tepatnya di atas kasur di dalam kamar," ujarnya
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan lalu di bawa ke Polres Landak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, akibat perbuatan Pelaku dikenakan sanksi pelanggan sesuai hukum yang berlaku terkait narkoba.
"Pelaku terancam sesuai hukum yang berlaku melalui pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang - Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Kasat Narkoba.(*)