Kembali Tangkap Pengedar di Ngabang, Tak Hanya Sabu Polisi Juga Temukan Extacy

Kembali Tangkap Pengedar di Ngabang, Tak Hanya Sabu Polisi Juga Temukan Extacy

Editor: DailyNusantara.id author photo
Ketiga Pelaku dan Barang Bukti saat Berhasil Diamankan

Dailynusantara.id, Landak - Satuan Reserse Narkoba Polres Landak menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan extacy di Ngabang, pada Rabu (08/05/2024).

Masing-masing pelaku yaitu seorang wanita dengan inisial NS alias M (40), pria dengan inisial YHY alias L (32) dan pria dengan inisial TAR alias K (31).

Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan melalui Kasatres Narkoba Polres Landak AKP Asep Tabroni memaparkan kronologi penangkapan bermula pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekitar pukul 15.30 WIB, Anggota Sat Resnarkoba Polres Landak mendapatkan informasi NS menjual narkotika jenis sabu yang beralamat di  di Komplek Perumahan Sinar Jaya Mas Dusun Raja, Desa Raja, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak.

"Kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Landak melakukan serangkaian penyelidikan, Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekitar pukul 18.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap NS di kediamannya," paparnya.

Pada saat dilakukan penggeledahan badan NS tidak ditemukan barang bukti, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan rumah tepatnya di dalam kamar  ditemukan dua buah plastik klip transparan berisikan diduga narkotika jenis sabu 0,35 gram, satu unit handphone, satu buah dompet warna abu-abu berisikan uang sejumlah 450.000.

Lebih jauh Kasat menerangkan setelah penangkapan NS dan dilakukan interogasi bahwa diduga narkotika jenis sabu tersebut didapat dengan cara membeli dari YHY, selanjutnya  pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2024 sekitar pukul 19.40 WIB dilakukan penangkapan terhadap YHY di rumahnya yang beralamat di Jalan Pangeran Cinata, Gang Gustisina, Desa Raja, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian YHY  ditemukan satu unit handphone merk Samsung A05 warna hitam. 

Ketika dilakukan penggeledahan rumah tepatnya dalam lemari ditemukan satu buah kotak bertuliskan GoPro Be a Hero warna hitam berisikan satu buah kaleng permen bertuliskan Menta Cool Mint berisikan dua buah plastik klip transparan berisikan Kristal diduga narkotika jenis sabu dan satu buah plastik klip transparan berisikan tiga buah plastik klip transparan berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu dengan total 5,37 gram, dua bungkus plastik klip transparan kosong, dua buah sendok terbuat dari potongan pipet warna hitam, satu buah kotak warna silver yang dibalut dengan lakban hitam berisikan satu unit timbangan digital warna silver dan satu helai baju warna kuning berisikan satu buah plastik klip transparan berisikan tiga butir diduga narkotika jenis ekstasi yang dibalut dengan dua lembar tisu. 

Kemudian ditemukan tepatnya dimeja kamar satu buah dompet warna hitam bertuliskan FAMO berisikan uang sejumlah Rp 550.000  

Selanjutnya anggota satresnarkoba melakukan interogasi terhadap YHY bahwa diduga narkotika jenis shabu dan ekstasi membelinya bersama dengan TAR.

Pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2024 sekitar pukul 20.10 WIB anggota Satresnarkoba Polres Landak melakukan penangkapan terhadap TAR di rumahnya Dusun Raja, Desa Raja, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian ditemukan satu unit handphone merk Redmi, selanjutnya terlapor beserta barang bukti kemudian diamankan lalu dibawa ke Polres Landak.

"Selanjutnya terlapor beserta barang bukti kemudian diamankan lalu dibawa ke Polres Landak," tambah Asep.(Tull)

Ads vertikal
Share:
Komentar

Berita Terkini