![]() |
Ketiga Pelaku dan Barang Bukti |
Dailynusantara.id, Landak - Bawa sabu dari Pontianak ke Landak, tiga pria disergap Satuan Reserse Narkoba Polres Landak di Jelimpo, Selasa (14/05/2024).
Tiga pelaku masing-masing dengan inisial Z(37), A(36) dan TAH(35) dengan barang bukti sabu total seberat 7,36 gram.
Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan melalui Kasatresnarkoba Polres Landak AKP Asep Tabroni memaparkan kronologi penangkapan bermula pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar pukul 09.00 WIB Anggota Sat Resnarkoba Polres Landak mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Z ada membawa narkotika jenis sabu dari Pontianak menuju ke Ngabang.
"Kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Landak melakukan serangkaian penyelidikan dan selanjutnya pada hari selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 WIB anggota Satresnarkoba melakukan pembuntutan terhadap kendaraan yang digunakan oleh Z saat dalam perjalanan dari Pontianak menuju ke Ngabang tepatnya di Jalan Raya Jelimpo Desa Jelimpo Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak," paparnya.
Saat anggota satresnarkoba melakukan pembuntutan kendaraan yang dikendarai Z lanjut Asep, di mana saat itu yang bersangkutan berhenti kemudian keluar dari kendaraan berjalan menuju ke Alfamart kemudian anggota langsung melakukan penangkapan di halaman Alfamart.
Ketika penggeledahan badan Z ditemukan sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu di saku celana yang dikenakannya. Ditemukan pula satu unit handphone merk oppo A35 warna biru, satu buah kantong klip transparan berisikan satu buah kantong klip transparan berisikan kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang dibalut dengan isolasi warna hitam, satu buah kantong klip transparan berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu yang dibalut dengan kantong plastik warna merah, satu buah kantong klip transparan berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu.
Berdasarkan keterangan dari Z bahwa satu buah kantong klip transparan berisikan satu buah kantong klip transparan berisikan kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang dibalut dengan isolasi warna hitam, satu buah kantong klip transparan berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu yang dibalut dengan kantong plastik warna merah adalah milik TAH.
Kemudian untuk satu buah kantong klip transparan berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu adalah milik A di mana Z hanya disuruh oleh TAH dan A untuk mengambil narkotika diduga sabu tersebut dari Pontianak untuk dibawa ke Ngabang.
"Selanjutnya anggota Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap TAH dan A," tegas Kasat.
Dari tangan TAH ditemukan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone Merk SAMSUNG GALAXY A13, sedangkan dari A ditemukan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone merk VIVO Y21 warna biru metalik.
"Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Landak untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Asep.(Tull)