Miliki 8,18 Gram Sabu Pria di Antan Rayan Diamankan Polisi

Miliki 8,18 Gram Sabu Pria di Antan Rayan Diamankan Polisi

Editor: DailyNusantara.id author photo
Pelaku Serta Barang Bukti

Dailynusantara.id, Landak - Seorang pria dengan inisial DRA yang beralamat di Dusun Sebetul, Desa Antan Rayan, Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak ditangkap polisi diduga mengedarkan narkotika jenis sabu, Selasa (16/04/2024)

Dari hasil penggeledahan badan terhadap DRA ditemukan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 2.500.000, satu unit HP Merk Vivo warna burgundy black, satu buah kotak warna putih berisi satu buah plastic klip transparan berisi kristal diduga narkotika jenis sabu.

Selanjutnya ditemukan satu buah plastic klip transparan kristal diduga narkotika jenis sabu, dua bungkus plastic klip transparan kosong, satu unit timbangan digital warna hitam dan satu buah sendok terbuat dari potongan pipet, satu buah kotak transparan bertuliskan Fukuyama berisikan satu buah plastic klip transparan berisi : satu buah plastic klip transparan berisi kristal diduga narkotika jenis sabu yang dibalut dengan double tape.

Total sabu yang berhasil diamankan dari tangan pelaku seberat 8,18 gram.

Kapolres Landak Akbp I Nyoman Budi Artawan, melalui Kasat Narkoba AKP Asep Tabroni mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut akan dibawa ke Polres Landak untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sesuai pasal yang dikenakan.

"Atas perbuatan tersebut, selanjutnya Tersangka DRA dikenakan pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang - Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas AKP Asep Tabroni(*).

Ads vertikal
Share:
Komentar

Berita Terkini