Kejari Landak Terima Tersangka Pembawa Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal yang Rugikan Negara Hingga 500 Juta

Kejari Landak Terima Tersangka Pembawa Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal yang Rugikan Negara Hingga 500 Juta

Editor: DailyNusantara.id author photo
Tersangka saat Dititipkan di Rutan Kelas IIB Landak

Dailynusantara.id, Landak - Kejaksaan Negeri Landak melalui Tim Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti terkait perkara tindak pidana cukai dengan tersangka “M” dari penyidik Bea Cukai Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (04/04/2024).

Sebelumnya pada tanggal 7 Februari 2024 lalu telah diamankan satu unit mobil box pick up merek Daihatsu warna hitam tanpa nomor polisi yang bermuatan BKC (Barang Kena Cukai)-hasil tembakau rokok merek “ERA” sejumlah 230.000 batang dan merek “KALBACO” sejumlah 320.000 batang tanpa dilekati pita cukai sehingga dilakukan penindakan oleh petugas Bea Cukai Bengkayang.

Dari hasil penyidikan, tersangka sudah mengetahui BKC hasil tembakau tersebut merupakan barang dari Malaysia yang dimasukkan secara ilegal oleh seorang (DPO) melalui perbatasan darat Indonesia-Malaysia di Jagoi Babang. 

Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Hetty Cahyaningrum, melalui Kasi Intelijen Erik Adiarto, menyampaikan bahwa akibat perbuatannya tersebut terhadap tersangka “M” disangkakan melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Berdasarkan perhitungan nilai cukai, pajak rokok, dan PPN hasil tembakau tersebut di atas, maka total nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari sektor cukai sebagai hak-hak negara yang seharusnya diterima dari rokok yang adalah berupa pungutan cukai Rp 421.340.000,00," ungkapnya 

Selain itu lanjut Erik, ditambah dengan pungutan pajak rokok sebesar Rp 42.134.000,00 dan PPN HT yaitu sebesar Rp 77.076.450,00 sehingga total nilai kerugian negara ditaksir seluruhnya berjumlah Rp 540.550.450,00.

"Selanjutnya terhadap tersangka “M “dilakukan penahanan Rutan di Rutan Kelas IIB Landak selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari Kamis tanggal 04 April 2024 hingga tanggal 23 April 2024, dan terhadap berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ngabang untuk dilakukan penuntutan," tegasnya.(*)

Ads vertikal
Share:
Komentar

Berita Terkini