![]() |
Sejumlah Barang Bukti yang Berhasil Diamankan |
Dailynusantars.id, Landak - Satuan Reserse Narkoba Polres Landak berhasil menangkap dua pelaku pengedar narkotika di dua tempat berbeda dalam satu hari, Kamis (14/12/2023).
Adapun dua orang pelaku yaitu dengan inisial NC (24) yang ditangkap saat berada di kost Pulau Bendu Desa Hilir Tengah, Kecamatan Ngabang. Sedangkan pelaku yang ke dua dengan inisial W (33) ditangkap di Dusun Tebedak, Desa Tebedak Kecamatan Ngabang.
Dari keterangan Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan melalui Kasatresnarkoba Polres Landak menjelaskan kronologi kejadian bermula pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekitar pukul 10:00 WIB anggota Satresnakroba mendapatkan informasi bahwa di Dusun Pulau Bendu Desa Hilir Tengah Kecamatan Ngabang ada seseorang yang menjual narkotika diduga jenis sabu.
"Menindak lanjuti informasi tersebut kemudian pada sekitar pukul 14.00 WIB anggota Satresnarkoba menuju Kost tempat tinggal NC di Dusun Pulau Bendu pada saat anggota tiba di kost yang bersangkutan langsung diamankan," paparnya.
Kemudian anggota melakukan penggeledahan badan dengan disaksikan oleh Ketua RT namun saat penggeledahan badan tidak ditemukan apapun, kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan kamar kost dengan disaksikan oleh Ketua RT ditemukan sejumlah barang bukti berupa satu buah tas warna hitam berisi, dua buah plastik klip transparan berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 9,38 gram, satu buah plastik klip transparan berisi tujuh tablet warna abu-abu diduga narkotika jenis extasy, satu buah plastik transparan berisi delapan tablet warna cream diduga narkotika jenis extasy, satu buah plastik klip transparan berisi 12 tablet warna cream diduga narkotika jenis extasy, satu buah kantong hitam berisi empat gulung narkotika diduga jenis ganja dibalut dengan kertas nasi, dua gulung diduga narkotika jenis ganja dibalut dengan potongan kertas koran, empat bungkus plastik klip transparan kosong, satu buah sendok terbuat dari pipet.
"Selanjutnya terlapor beserta barang bukti di bawa ke polres landak untuk di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tambah Asep.
Kemudian untuk pelaku ke dua lanjut Kasatresnarkoba, setelah dilakukan penangkapan terhadap NC kemudian anggota Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan diduga masih ada rekan dari NC yang juga ada membawa narkotika.
"Kemudian dari hasil pengembangan tersebut dilakukan penangkapan juga terhadap W yang saat itu datang ke kost tempat NC, selanjutnya W dibawa ke rumah tempat tinggalnya di Dusun Tebedak, Desa Tebedak, untuk dilakukan penggeledahan badan dan penggeledahan di rumah," lanjutnya.
Di tempat tinggal W saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan sejumlah barang bukti berupa satu buah plastik klip transparan berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dibalut dengan tisu warna putih. Kemudian di rumah yang bersangkutan dengan disaksikan oleh ketua RT setempat didapatkan sejumlah barang bukti berupa satu buah tas warna hitam berisi tiga buah plastik klip transparan berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 3,76 gram, satu buah bungkus plastik klip transparan kosong, satu buah timbangan digital warna silver, satu buah sendok dari potongan pipet warna putih, uang tunai sejumlah Rp. 250.000, satu buah handphone.
"Selanjutnya W beserta barang bukti dibawa ke Polres Landak untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan keduanya akan dikenai pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang - Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Asep.
Dari keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku yaitu sabu 13,14 gram, pil extacy 27 butir, ganja kering sebanyak 10 gulung dengan berat 12,48 gram.
Penulis : Tullahwi
Editor : Her