![]() |
| Proses Penertiban APK yang Dipasang Bukan pada Tempatnya |
Dailynusantara.id, Landak - Tim Gabung yang terdiri dari Bawaslu Landak, Satpol PP, TNI, Polri dan pengurus partai politik melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di kawasan yang dilarang di Kota Ngabang, Kamis (21/12/2023).
Ada 71 APK yang ditertibkan di beberapa titik di Kota Ngabang yaitu kawasan Tugu Geram, Tugu Pahlawan, SDN 9, dan Pal 6.
Ketua Bawaslu Landak Barto Agato Dirgo saat diwawancarai awak media mengatakan kegiatan ini merupakan penegakan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Keputusan KPU Kabupaten Landak nomor 239 tahun 2023 yang mengatur tempat pemasangan APK.
"Kita disini adalah yang menyepakati peraturan tersebut. Kalau peraturannya sudah ada maka Bawaslu yang menjadi garda terdepan dalam penertiban," ungkapnya.
Kalau larangan umum lanjutnya, sudah jelas yaitu kantor pemerintah, rumah ibadah, dan lain lain.
"Hari ini kita coba tertibkan, kita harus komitmen dengan keputusan yang telah disetujui. Nanti kita akan list daftar partai yang belum menurunkan APK nya di tempat yang dilarang, tidak kita rusak dan kita simpan dimana partai akan disurati agar mengambil," lanjutnya.
Lebih jauh Barto menegaskan Ini bukan penertiban salah satu partai tapi semua . Ini bukan untuk membuat kegaduhan tapi untuk menertibkan hukum yang sudah disepakati.
"Hari ini ada beberapa titik yang akan kita tertibkan yaitu Tugu Geram, Tugu Pahlawan, SDN 9, jembatan baru, dan di Pal 6, sedangkan besok akan dilanjutkan karena dari 13 kecamatan ada tiga kecamatan yang ada pelanggaran yaitu Ngabang, Mandor, Sengah Temila," jelasnya.
Komisioner KPU Landak Divisi Hukum dan Pengawasan Musa menambahkan SK nomor 239 tahun 2023 KPU mengatur tempat-tempat pemasangan APK, terkait larangan ada larangan khusus dan larangan umum.
"Larangan khusus merupakan hasil kesepakatan oleh Bawaslu, Pemda dan Parpol berdasarkan SK tersebut, mungkin ada yang tidak puas. Namun kita mencoba menegakan peraturan dan ini adalah produk hukum yang sudah kita sepakati," tambahnya.
Penulis : Tullahwi
Editor : Her
