![]() |
Kapolsek Ngabang saat Menyampaikan Pesan Stop Bullying di SMPN 01 Ngabang |
Dailynusantara.id, Landak - Sejumlah Polsek jajaran Polres Landak sampaikan imbauan stop perundungan atau bully di sekolah-sekolah, Senin (09/10/2023).
Salah satu Polsek jajaran Polres Landak yang melakukan hal tersebut yaitu Polsek Ngabang dimana Kapolsek Ngabang Kompol Wahyu Hartono saat menjadi pembina upacara di SMPN 01 Ngabang.
Pada kesempatan pengambil apel pagi di SMPN 1 Ngabang Kapolsek mengingatkan kepada siswa pelajar bahaya dan Sangsinya kasus perundungan atau pembullyan bisa dijerat pidana.
"Selain dapat merugikan korban perundungan, perbuatan bullying juga dapat merugikan diri sendiri karena bisa terkena jerat hukum pidana," ujar Wahyu
Wahyu menyebut pasal yang terkait kasus bullying adalah penganiayaan. Penganiayaan ini bisa dalam bentuk ringan hingga berat seperti pengeroyokan.
Jika tindakan penganiayaan ini ringan bisa dijerat pasal 351 KUHP, dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan pidana penjara. Lalu, kalau bullying tersebut berbentuk pengeroyokan dapat dikenai pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
Selanjutnya, apabila tindakan perundungan dilakukan di tempat umum, mempermalukan harkat martabat seseorang bisa juga dikenai pasal 310 dan 311 KUHP, dengan ancamannya pidana penjara paling lama 9 bulan.
"Pelaku bullying juga bisa dijerat pasal 335 KUHP mengenai tindakan tidak menyenangkan," jelasnya.
Kemudian, lanjut Wahyu, apabila pelaku melakukan bullying berbau pelecehan seksual dijerat pasal 289 KUHP dengan ancaman hingga 9 tahun.
Selain itu, jika pelaku yang melakukan aksi bullying melalui medsos bisa dikenai pasal 27 dan pasal 45 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Stop bullying mulai sekarang. Jangan sampai ada korban lagi," tegas Wahyu.
![]() |
Kapolsek Mempawah Hulu saat Menyampaikan Pesan Stop Bullying di SMAN 01 Mempawah Hulu |
Hal senada disampaikan Kapolsek Mempawah Hulu IPTU Suwandi di SMAN 1 Mempawah Hulu, menurutnya tanpa disadari, bullying ini sering dilakukan, baik secara langsung maupun lewat media sosial.
"Meski disebut sebagai tempat belajar, namun sekolah juga berpotensi menjadi tempat merebaknya kasus bullying, Setiap warga sekolah berpotensi menjadi pelaku maupun korban bullying," jelasnya.
Kapolsek berharap dengan kegiatan sosialisasi ini tidak adanya perundungan dan kekerasan baik yang dilakukan dilingkungan sekolah serta peserta didik lebih disiplin.
"Serta bertanggung jawab atas tindakannya dengan tetap menghormati diri sendiri dan orang lain," harapnya.
Penulis : Reporter
Editor : Tullahwi