![]() |
Sejumlah Barang Terlarang yang Ditemukan pada saat Penggeledahan |
Dailynusantara.id, Landak - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Landak melakukan tes urine dan penggeledahan terhadap warga binaan pemasyarakatan, Kamis (24/08/2023).
Kepala Rutan Kelas IIB Landak Jumedi diwawancara setelah penggeledahan mengungkapkan bahwa ada perintah khusus dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan supaya melaksanakan penggeledahan serta tes urine
"Selain penggeledahan seperti ini kita sih setiap satu minggu sekali minimal, sedangkan tes urin itu minimal satu minggu, satu kali. Jadi setiap hari Jumat itu minimal harus ada 10 orang sample," ungkapnya.
Jumedi menjelaskan ada sejumlah barang yang menjadi target dalam penggeledahan diantaranya handphone atau alat komunikasi, kaca atau cermin, benda logam, korek ape serta benda terlarang lainnya.
"Artinya apa tidak boleh di sini adalah barang-barang terlarang, terutama yang memang di luar dilarang, pasti di dalam dilarang dan yang di luar tidak dilarang, di dalam dilarang," jelasnya.
Selain itu, lanjut Jumedi yang menjadi sasaran utama hari ini adalah upaya pemberantasan narkoba sehingga perlu ada kerjasama dengan pihak-pihak terkait seperti TNI, Polri dan BNN.
"Kami ucapkan terima kasih juga kepada TNI Polri yang sudah bersinergi dengan kami. Dari 12 sample yang dites semuanya negatif," lanjut Karutan.
Penggeledahan dilakukan terhadap 283 orang warga binaan Rutan Landak yang terdiri dari 276 laki-laki dan tujuh perempuan.
Turut hadir saat penggeledahan Anggota Polsek Ngabang dan Anggota Koramil Ngabang.
Penulis : Tullahwi
Editor : Her