207 Warga Binaan Rutan Landak Terima Remisi HUT ke-78 Kemerdekaan RI

207 Warga Binaan Rutan Landak Terima Remisi HUT ke-78 Kemerdekaan RI

Editor: DailyNusantara.id author photo
Penyerahan Remisi Secara Simbolis oleh Pj. Bupati Landak 

Dailynusantara.id, Landak - Sebanyak 207 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Landak mendapat remisi peringatan Hari Ulang Tahun Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kamis (17/08/2023).

Remisi tersebut merupakan pemberian dari Kementerian Hukum dan HAM RI kepada narapidana yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.

Pada tahun ini Rutan Kelas IIB Landak mengusulkan pemberian remisi kepada 210 orang narapidana dari usulan tersebut 207 telah disetujui usulannya dan 3 orang masih dalam proses dengan rincian yang mendapatkan Remisi Umum I (pengurangan sebagian) sebanyak 203 orang dan mendapatkan Remisi Umum II dimana setelah mendapatkan remisi ini dinyatakan langsung bebas sebanyak empat orang namun satu orang masih menjalini subsider.

Kepala Rutan Kelas IIB Landak Jumedi menyampaikan pemberian remisi kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah namun merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan pemasyarakatan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan didalam Rutan.

"Pada tahun ini pelaksanaan pemberian rimisi selaksanakan secara simbolis di Kantor Bupati Landak yang diserahkan langsung oleh bapak Pj.Bupati Landak," ungkapnya.

Karutan juga mengucapkan selamat kepada warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan pemotongan masa hukuman.

"Dan kepada yang belum mendapatkan agar tetap bersabar tunjukkan sikap perilaku yang baik dan ikuti setiap program pembinaan insya Allah tahun depan semua bisa mendapatkan remisi," ucap Jumedi.(*)

Ads vertikal
Share:
Komentar

Berita Terkini