![]() |
Satlantas Polsek Ngabang saat Mendatangi Salah Satu Bengkel Motor |
Dailynusantara.id, Landak - Sosialisasi terkait penggunaan knalpot brong kepada pemilik bengkel yang menjual atau pun memasangkan digelar pihak kepolisian Satuan Lalu Lintas Polsek Ngabang Polres Landak, Jumat (21/07/2023).
Kapolres Landak Akbp I Yoman Budi Artawan, melalui Kapolsek Ngabang Kompol Wahyu Hartono, melalui Ps. Kepala Unit Satuan Lalu Lintas Polsek Ngabang Bripka Hengki mengatakan dalam sosialisasi kali ini Bengkel dan Toko Sparepart penjual knalpot diminta membantu menegakkan peraturan dan tata tertib lalu lintas dengan tidak menjual knalpot brong atau racing lagi.
"Penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat. Jadi dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran para pemilik toko Sparepart dan bengkel untuk tidak menjual serta memakaikan knalpot bogar lagi kepada masyarakat," ucapnya lagi dengan tegas
Menurut Hengki, pemakaian knalpot terhadap kendaraan ada aturannya. Kalau menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk knalpot brong/racing, dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar.
Dalam ketentuan tersebut salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot bising/bogar/brong.
"Knalpot brong tidak baik untuk kesehatan dan sekarang juga masih dilaksanakan operasi patuh kapuas 2023 yang dilaksanakan mulai tanggal 10 juli sampai 23 juli 2023 yang salah satunya sasaran prioritas adalah menggunakan knalpot bising atau brong," tegasnya.
Penulis : Reporter
Editor : Tullahwi