![]() |
Pelaku dan Barang Bukti yang Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Landak |
Dailynusantara.id, Landak - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Landak kembali mengamankan seorang perempuan dengan inisial NI (35) diduga pengedar narkoba di Desa Amboyo Inti Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Sabtu (29/07/2023) pukul 04:00 WIB.
Kasatresnarkoba Polres Landak IPTU Asep Tabroni menerangkan kronologi penangkapan bermula pada hari Jumat (29/07) sekitar pukul 23:30 WIB Anggota Sat Narkoba Polres Landak mendapatkan informasi bahwa di Dusun Ampar Saga Desa Amboyo Inti Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak ada seseorang yang menjual narkotika jenis sabu.
"Menindak lanjuti laporan tersebut kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Landak melakukan penangkapan terhadap NI pada hari Sabtu (30/07) sekitar pukul 04.00 WIB," terangnya.
Lebih jauh Asep menjelaskan pada saat penggeledahan badan tidak ditemukan apapun namun pada saat penggeledahan di rumah tepatnya di dalam kamar ditemukan empat buah plastik klip transparan berisi kristal diduga narkotika jenis sabu.
"Kemudian terlapor beserta barang bukti di amankan dan di bawa ke Mapolres Landak guna proses lebih lanjut, pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.
Penulis : Tullahwi
Editor : Her