Marak Kasus Perdagangan Orang, Wakapolres Landak Paparkan Modus Para Pelaku

Marak Kasus Perdagangan Orang, Wakapolres Landak Paparkan Modus Para Pelaku

Editor: DailyNusantara.id author photo
Wakapolres Landak saat Jumat Curhat

Dailynusantara.id, Landak - Polres Landak dalam Jum’at curhat kali ini membahas tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPO) terkait sedang viralnya PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang bekerja di Negara Myanmar.

Para PMI yang dijanjikan mendapatkan pekerjaan yang layak dan gaji besar namun malah mendapatkan perlakuan buruk selama bekerja seperti passport dan handphone para TKI ditahan serta gajinya tidak dibayarkan oleh agennya.

Hal tersebut pun jadi atensi oleh Presiden RI untuk melakukan penindakan guna mencegah terjadinya hal serupa yang dialami PMI.

Hadir dalam Jumat curhat tersebut  Wakapolres Landak Kompol Frits Orlando Siagian, Kasat Reskrim Polres Landak IPTU Renov Kusuma Bhakti Warastratama, Kasat Binmas Polres Landak IPTU Bambang Sumitro, Kabid Naker Dinas DPMPTSPTK Kabupaten Landak Bapak Stefanus, Staff Dinas DPMPTSPTK Kabupaten Landak Selly Septiana, Kabid RP3S Dinas Sosial Kabupaten Landak Suswanti, Manajer Humas Wilmar Grup Junto, Perwakilan PT. Sampoerna S. Deli G. dan Humas PT. GAM Luther.

Wakapolres Landak Kompol Frits Orlando Siagian, dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada para tamu undangan yang telah hadir kemudian juga menjelaskan bahwa untuk menindaklanjuti atensi dari Presiden RI, Polres Landak berharap agar para tamu undangan dapat bekerjasama memberantas pelaku perdagangan orang khususnya di wilayah Kabupaten Landak. 

“Agen penyalur jasa PMI ini terkadang memanfaatkan situasi bagi PMI yang masuk bekerja keluar negeri melalui jalur ilegal, sehingga PMI ini menjadi korban yang hak-haknya tidak diberikan selama bekerja," ungkap Wakapolres.

Bahkan, lanjutnya, tidak dapat kembali pulang ke Indonesia, untuk itu mari bersama - sama  berantas pelaku perdagangan orang agar tidak terjadi hal serupa di wilayah Kabupaten Landak.

Kabid Naker Dinas DPMPTSPTK Kabupaten Landak Stefanus dalam kesempatannya menjelaskan bahwa masih terdapat banyak celah terkait PMI ini, BP2MI  (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) juga dimungkinkan melakukan penyelewengan dengan menggunakan visa wisata bagi PMI yang bekerja.



Penulis : Reporter

Editor : Tullahwi

Ads vertikal
Share:
Komentar

Berita Terkini