![]() |
Kepala Rutan Kelas IIB Landak saat Menyerahkan Remisi Secara Simbolis |
Dailynusantara.id, Landak - Sebanyak lima orang Warga Binaan Permasyarakatan di lingkungan Rutan Kelas IIB Landak mendapatkan remisi khusus Waisak 2023, besaran remisi yang di dapat antara 1 bulan sampai dengan 1 bulan 15 hari, Minggu (04/06/2023).
Kepala Rutan Landak Jumedi mengatakan dasar dari lima orang warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi khusus waisak adalah surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-881.PK.05.04 TAHUN 2023 Tanggal 4 Juni 2023 tentang pemberian remisi khusus (RK) Waisak tahun 2023 dan pengurangan masa pidana remisi khusus( RK) Waisak tahun 2023.
"Dari lima orang warga binaan pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Landak yang tercatat menerima remisi khusus Waisak satu orang telah dinyatakan bebas sebelum pelaksanaan remisi diberikan karena telah mendapatkan program pembinaan berupa Pembebasan Bersyarat (PB)," terangnya.
Jumedi menambahkan remisi yang diberikan pada kesempatan ini berupa remisi khusus Waisak I (RK I) yaitu remisi pengurangan masa pidana tetapi masih harus menjalani sisa masa pidana nya dan belum bebas, untuk remisi khusus waisak II (RK II) tidak ada (Nihil).
"Selamat hari Raya Waisak dan selamat bagi WBP yang telah mendapatkan pengurangan hukuman, selalu berbuat baik dan taati semua aturan yang ada," ucapnya.
Penulis : Reporter
Editor : Tullahwi