![]() |
Warga Desa Permit Kuala Behe saat Menggelar Aksi Damai saat Mediasi dengan Pihak Perusahaan |
Dailynusantara.id, Landak - Masyarakat Dusun Nggabuh dan Dusun Langsat Desa Permit Kecamatan Kuala Behe Kabupaten Landak, Kalimantan Barat menggelar aksi damai dalam mediasi dengan pihak perusahaan PT. KRS-RUAI MILL yang diduga melakukan pencemaran di sungai Behe, Jumat (15/04/2023).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kades permit, Kadus Langsat, Kadus Nggabuh, Kapolsek Kuala Behe beserta anggota, Manager KRS-RUAI MILL Abil Waros, Staf Disbunhut Landak, Pesirah adat Desa Permit, BPD dan staf desa Permit, dan para warga.
Berdasarkan keterangan warga bahwa sungai Behe merupakan bagian dari Daerah Aliran Sungai (DAS) Landak.
Sungai Behe berperan penting bagi dusun - dusun yang berada di pinggiran sungai tersebut, karena digunakan masyarakat sebagai air untuk mandi, mencuci, sumber penangkapan ikan dan prasarana angkutan sungai, begitu juga yang dirasakan masyarakat Dusun Nggabuh dan Dusun Langsat Desa Permit.
Namun dengan adanya limbah PT. KRS-RUAI MILL, yang berada di hulu Dusun Nggabuh dan Dusun Langsat Desa Permit yang meluber ke sungai Behe mengakibatkan warga mengalami penyakit kulit dan gatal-gatal pada saat mandi dan melakukan aktivitas lainya di sungai.
Mendapati limbah Palm Acid Oil (PAO) atau lebih dikenal minyak kotor (Miko), warga di dua dusun tersebut membuat aksi menyampaikan aspirasi dan tuntutan kepada pihak PT. KRS-RUAI MILL, mengenai tercemarnya aliran sungai Behe serta membawakan benda yang diduga merupakan Limbah Minyak Kotor (Miko) beku di aliran anak sungai Behe dipertemuan tersebut.
Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan melalui Kapolsek Kuala Behe Iptu Zulianto saat menyampaikan pesan kepada masyarakat yang hadir untuk bisa menjaga situasi yang kondusif agar selama kegiatan mediasi berjalan lancar.
"Saya mengimbau kepada masyarakat yang hadir untuk bisa menjaga kondusifitas, apapun hasil dari kesepakatan yang nantinya diputuskan agar kita dapat bersama sama menjaga situasi yang kondusif dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum," ujar IPTU Zulianto.
Mediasi berlangsung tertib dengan hasil kesepakatan dari pihak dari PT. KRS-RUAI MILL bersedia untuk membayar sanksi adat kepada temengung dan warga di dua dusun tersebut yang akan dibayarkan pada hari Senin tanggal 17 April 2023. Selain itu juga bersedia untuk membantu pihak desa untuk melakukan perbaikan akses jalan yang rusak di Desa Permit.
Penulis : Reporter
Editor : Tullahwi