![]() |
| Kapolsek Ngabang saat Melaksanakan Program Subuh Keliling di Surau Miftahul Jannah |
Dailynusantara.id, Landak - Kapolsek Ngabang Kompol Wahyu Hartono, melaksanakan kegiatan tatap muka dan silahturahmi saat salat subuh sambil memberikan pesan-pesan kamtibmas kepada masyarakat yang hadir bersama perkumpulan Sajadah Fajar yang diketuai oleh H. Suriansyah bertempat di Surau Miftahul Jannah Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak, Senin (27/02/2023) pukul 04.30 WIB.
Dalam kesempatan itu Kapolsek Ngabang memberikan sedikit pesan terkait dengan kamtibmas untuk menjaga wilayah kecamatan Ngabang.
Dalam pesannya Ia mengimbau kepada warga yang hadir untuk menjaga kamtibmas di lingkungannya.
Kapolsek menyampaikan tentang surat edaran nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala.
"Saya mengimbau kepada masyarakat agar volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel) dan dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat," ucapnya.
Selain itu, lanjut Kapolsek untuk waktu salat subuh sebelum adzan pada waktunya, pembacaan Al-Quran atau selawat dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit dan pelaksanaan salat subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan pengeras suara dalam.
"Waktu salat zhuhur, ashar, magrib, dan isya sebelum adzan pada waktunya, pembacaan Al-Quran atau selawat dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama lima menit sesudah adzan dikumandangkan, yang digunakan pengeras suara dalam," tambahnya.
Lebih jauh Kapolsek menjelaskan pada saat salat jumat sebelum adzan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama sepuluh menit dan penyampaian pengumuman mengenai petugas jumat, hasil infak sedekah, pelaksanaan khutbah jumat, salat, zikir, dan doa, menggunakan pengeras suara dalam.
"Saya berharap semoga dengan surat edaran dari Menteri Agama ini dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan baik, dan dapat menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Landak khususnya Kecamatan Ngabang," harap Kapolsek.
Penulis : Reporter
Editor : Tullahwi
