![]() |
Gubernur Kalbar saat Mengikuti Virtual Meeting dengan Kemenpan-RB |
Dailynusantara.id, Kalbar - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berhasil menduduki peringkat dua nasional hasil evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) RI Tahun 2022.
Pemprov kalbar mendapat predikat baik dengan skor 3,4. Sedangkan di peringkat pertama di duduki oleh DKI Jakarta dengan skor 3,67.
Hasil evaluasi tertuang dalam Keputusan Menpan-RB Nomor 108 Tahun 2023 tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi SPBE pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda) Tahun 2022.
Seperti diketahui, pemerintah menerapkan SPBE dengan mengedepankan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE. Yakni dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
Gubernur Kalbar H. Sutarmidji menyatakan, SPBE Kalbar berhasil menduduki urutan kedua dari 38 provinsi yang ada di indonesia, merupakan hal yang sangat membanggakan. Dan hanya kalah dari DKI Jakarta.
“Target pada tahun 2023 ini adalah harus menjadi yang pertama, saya yakin pasti bisa,” ujarnya.
Lebih lanjut menurut H.Sutarmidji, capaian ini bukti bahwa tata kelola Pemprov Kalbar termasuk yang terbaik di Indonesia.
Selain itu juga, berdasarkan hasil penilaian lainnya, Kalbar sudah sangat baik. Seperti nilai Monitoring Center Prevention (MCP) dari KPK, Kalbar sudah berada di urutan ketiga nasional.
Lalu untuk survei integritas KPK Kalbar juga berada di urutan kelima. Kemudian penyerapan anggaran dan pendapatan, Kalbar berada di urutan keempat nasional. banyak lagi prestasi kita di tingkat nasional, ini semua bukti kinerja jajaran Pemprov bagus. Tahun ini saya harap lebih berprestasi dan saya harap tak ada kasus korupsi yang dilakukan ASN Pemprov, pesannya.
Perlu di ketahui, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE. Untuk memastikan pelaksanaan SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah selaras dengan prinsip terintegrasi dan terpadu, maka Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah diharapkan menerapkan unsur-unsur SPBE sesuai dengan kerangka kerja Tata Kelola SPBE dan Manajemen SPBE agar penerapan SPBE dapat berjalan efektif, efisien, dan berkesinambungan, serta dapat menghasilkan layanan SPBE yang berkualitas dan optimal.
Untuk mengukur perkembangan penerapan SPBE di Indonesia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama Tim Koordinasi SPBE Nasional melaksanakan Pemantauan dan Evaluasi SPBE. Pada tahun 2022, telah dilaksanakan Pemantauan SPBE dengan menggunakan instrumen sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi SPBE.
Hasil pelaksanaan Pemantauan SPBE yang dilakukan pada tahun 2022 sebagaimana terlampir dalam Laporan Hasil Pemantauan ini diharapkan dapat digunakan dalam menentukan tindak lanjut yang harus dilakukan dalam mendorong peningkatan penerapan SPBE secara menyeluruh pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah di masa mendatang dalam rangka meningkatkan kualitas layanan pemerintah kepada masyarakat dan terwujudnya digitalisasi pemerintah dalam kerangka reformasi birokrasi nasional.
Metodologi Evaluasi, SPBE Penerapan SPBE dinilai dengan metode tingkat kematangan SPBE yang merupakan kerangka kerja untuk mengukur derajat kematangan penerapan SPBE yang ditinjau dari kapabilitas proses dan kapabilitas fungsi teknis SPBE.
Tingkat kematangan SPBE terdiri atas 5 (lima) level, dimana masing-masing level menunjukkan karakteristik kematangan tertentu pada kapabilitas proses dan kapabilitas fungsi teknis SPBE. Penilaian Pemantauan SPBE didasarkan pada informasi yang diberikan oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah melalui kegiatan penilaian mandiri dan penilaian dokumen.(*)