Dua Pencuri TBS Milik PT. ANI Pahauman Kena Sanksi Adat

Editor: DailyNusantara.id author photo
Ilustrasi Pencuri TBS 


Dailynusantara.id, Landak - Kapolsek Sengah Temila mengadakan kegiatan problem solving pencurian Tandan Buah Segar (TBS) sawit milik PT. ANI, di Mapolsek Sengah Temila, Selasa (14/02/2023).

Pencurian TBS sawit ini diketahui setelah Polsek Sengah Temila menerima adanya pengaduan dari pihak perusahaan PT. ANI Pahauman.

Berdasarkan informasi yang didapat, kejadian pada hari Senin (13/02) sekitar pukul 16.30 WIB di kebun PT. ANI Pahauman dimana pelaku telah diamankan oleh Security.

Dua orang pelaku pencurian TBS yaitu EI dan PS yang merupakan warga Desa Sebatih Kecamatan Sengah Temila dengan barang bukti berupa satu TBS dan dua karung buah berondol yang sudah dinaikan di atas sepeda motor milik salah satu pelaku.

Kapolsek Sengah Temila Ipda Yulius Kartono dalam pesan tertulisnya menjelaskan pihak perusahaan kemudian memohon untuk dilakukan mediasi pelapor dan terduga pelaku ke Polsek Sengah Temila untuk diminta keterangan dan mencari keterangan saksi-saksi serta melakukan upaya mediasi kedua belah pihak.

"Setelah didapatkan keterangan baik dari pelapor maupun dari terduga pelaku, kemudian dimediasi dan dilaksanakan kegiatan problem solving dan kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan serta sepakat berdamai," jelas Kapolsek.

Terduga pelaku berjanji dan sanggup membuat pernyataan di atas materai 10.000 yang menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan meminta maaf kepada pihak perusahaan serta sanggup membayar sangsi adat.



Penulis : Reporter

Editor : Tullahwi

Ads vertikal
Share:
Komentar

Berita Terkini