![]() |
Karutan Landak Jumedi saat Menyerahkan Remisi Secara Simbolis Kepada Warga Binaan |
Dailynusantara.id, Landak - Sebanyak 110 narapidana yang beragama Kristen dan Katolik Rutan Kelas IIB Landak menerima Remisi Khusus Natal Tahun 2022.
Kepala Rutan Kelas IIB Landak Jumedi menyatakan dari 110 narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi semuanya dapat disetujui dengan rincian yang memperoleh Remisi Khusus I (RK I) sebanyak 109 orang dan yang memperoleh Remisi Khusus II (RK II) sebanyak satu orang yang artinya bisa langsung bebas.
"Namun demikian dikarenakan yang bersangkutan belum membayar denda sehingga harus menjalani subsidernya," ungkapnya Minggu (25/12/2022).
Remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi pemerintah/negara kepada semua narapidana yang telah mengikuti semua kegiatan atau program pembinaan di dalam rutan dengan baik dan juga telah memenuhi syarat –syarat yang telah ditentukan.
Jumedi menerangkan bahwa dasar hukum pemberian remisi adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan , Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI tahun 2022.
"Selamat kepada narapidana yang merayakan Natal dan mendapatkan Remisi juga meminta seluruh narapidana untuk terus memperbaiki diri dan meningkatkan produktivitas," tutupnya.
Penulis : Reporter
Editor : Tullahwi